Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan oleh nelayan sekitar terancam rusak ekosistemnya. Ancaman ini akibat ulah pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena melakukan kegiatan dumping area tanpa dilengkapi perizinan yang komprehensif dan pengawasan yang lemah dari beberapa instansi terkait.

Akibatnya, penggiat lingkungan hidup, Akar Bhumi Indonesia, angkat bicara. Menurut Akar Bhumi Indonesia, ada dugaan aktivitas dumping ilegal di pesisir Pulau Cicir, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas dumping ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pendalaman alur laut (dredging) yang berlangsung di depan kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia.

Kegiatan tersebut ditengarai merusak ekosistem terumbu karang dan mengganggu ruang tangkap nelayan setempat. Dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup pun mencuat, dengan ancaman sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivis lingkungan sekaligus perwakilan NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menjelaskan pihaknya menerima informasi tentang aktivitas dumping dan dredging ini pada 28 Agustus 2025. Verifikasi dilakukan Akar Bhumi Indonesia pada 2 September 2025 di pesisir PT Wasco dan lokasi dumping di Pulau Cicir.

BACA JUGA:  Penyerangan Puluhan Suruhan PT MEG di Rempang, Diduga Terkait Pencabutan Spanduk Penolakan Proyek Eco-City

“Saat kami tiba, tidak ada aktivitas dredging. Namun, di lokasi dumping, saat air laut pasang, kami melihat warna cokelat yang mencemari laut,” kata Hendrik.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tiang tambat, diduga untuk mengikat tugboat atau tongkang yang mengangkut hasil dredging dari pesisir lokasi PT Wasco. Pengukuran dengan kayu dilakukan dan menunjukkan adanya timbunan lumpur di lokasi yang merupakan badan laut Pulau Cicir.

“Area itu adalah wilayah terumbu karang. Kami tahu betul karena pada 2017 sering menyelam di sana dan melihat banyak karang serta ikan,” ujarnya.

Menurut Hendrik, aktivitas dredging dan dumping ini telah berlangsung sejak 24 Agustus 2025, dilakukan siang dan malam selama 10 hari. Ia menilai kegiatan ini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Amsakar Achmad Siap Rombak Struktur Pemko Batam, Fokus pada Kompetensi dan Penguatan SDM

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar kerusakan lingkungan diverifikasi dan nilai kerusakannya dihitung,” lanjutnya.

Hendrik juga menyayangkan sikap perusahaan besar di Kota Batam yang masih melakukan pelanggaran lingkungan.

“Kami geleng-geleng kepala, kok bisa perusahaan sebesar itu melakukan hal sekonyol ini,” tambahnya.

Di lokasi yang sama, Ketua NGO Akar Bhumi Indonesia, Sony Rianto, mengatakan aktivitas dumping yang merusak terumbu karang dan ekosistem biota laut ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.

Akar Bhumi Indonesia berencana segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk investigasi lebih lanjut.

“Pemerintah diminta segera turun tangan untuk memverifikasi dugaan pelanggaran ini dan memastikan penegakan hukum terhadap potensi kerusakan lingkungan,” tegas Sony.

BP Batam selaku regulator belum memberikan keterangan secara resmi apakah aktivitas dredging dan dumping ini merupakan aktivitas PT Wasco Engineering Indonesia, dan telah mengantongi izin Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan dan Lingkungan Hidup (PKKPRL). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, wewenang perizinan PKKPRL di wilayah Kota Batam berada di tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

BACA JUGA:  BBKSDA RIau Imbau Warga Sagulung Beradaptasi dengan Kehadiran Buaya Muara di Habitat Alaminya

Kepala Biro Umum BP Batam, Topan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan telegrapnews.com.

Sumber yang layak dipercaya menyebutkan PT TSP adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan dredging dan dumping PT Wasco. Dalam kesepakatan bersama antara PT TSP dan masyarakat, dikatakan area dumping bukan di Pulau Cicir. Namun fakta di lapangan ditemukan kegiatan dumping area dilakukan di tanjung Pulau Cicir yang mengakibatkan keruhnya air dan terganggunya ekosistem di wilayah tersebut.

“Kesepakatan antara PT TSP dan masyarakat, area dumping bukan di Pulau Cicir, namun faktanya area dumping dilakukan di Pulau Cicir. Itu yang membuat nelayan resah,” ujar sumber ini. (lcm/ ind)