More

    Efisiensi Anggaran, Pemko Batam Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Telegrapnews.com, Batam – Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan memangkas anggaran untuk perjalanan dinas hingga 50%. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, yang ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (10/2/2025).

    “Pemko Batam mendukung penuh Instruksi Presiden ini. Kami akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan mengurangi belanja daerah yang dianggap kurang produktif,” ujar Amsakar di Batam.

    BACA JUGA:  Pemerintah Kota Batam Siapkan Serangkaian Agenda Meriah untuk Sambut Idul Fitri 1446 H

    Ia juga menegaskan bahwa pengurangan anggaran untuk konsumsi rapat dan alat tulis kantor juga menjadi bagian dari langkah efisiensi.

    Amsakar menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama dalam pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

    “Kami ingin memastikan anggaran yang tersedia lebih banyak digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya.

    Selain itu, Amsakar juga menyebutkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam belum berjalan optimal.

    BACA JUGA:  Lanud Hang Nadim Batam Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SDN 002 Nongsa

    “Program MBG menjadi prioritas kami. Masih ada kebutuhan sekitar 20 dapur agar program ini bisa berjalan lebih efektif dan merata,” katanya.

    Berdasarkan instruksi presiden, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batam diharapkan sudah menyelesaikan tahapan efisiensi anggaran paling lambat pada 10 Februari 2025.

    Sementara itu, pada 15 Februari mendatang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dijadwalkan untuk melakukan audit terhadap kondisi keuangan daerah guna memastikan implementasi efisiensi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    BACA JUGA:  Reklame Sudah Bayar Pajak Malah Dibongkar! Pengusaha Periklanan Batam Geram, ‘Kami Merasa Dikorbankan!’

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini