
Telegrapnews.com, Batam – Rencana keberangkatan empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (4/11/2024).
Para calon PMI tersebut, yang diduga akan dipekerjakan sebagai karyawan restoran di Kamboja, teridentifikasi tidak memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.
Keempat korban yang diamankan adalah AS (22 tahun) asal Medan, AH (19 tahun) asal Medan, MD (19 tahun) asal Balikpapan, dan R (24 tahun) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Misteri AK: Tak Lulus Seleksi Kemenkomdigi, Terlibat dalam Pemblokiran Situs Judi Online
Mereka dikategorikan sebagai PMI non-prosedural karena tidak memenuhi persyaratan dokumentasi resmi.
Petugas juga menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam upaya pengiriman ilegal ini. Kedua tersangka, JSL alias Juju (23 tahun) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, dan DMP alias Deme (20 tahun) asal Batam, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan pada Selasa, 5 November 2024.
Kanit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim, Ipda Uji Febianika, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Bandara Hang Nadim.
“Setelah menerima informasi, tim segera melakukan pengawasan di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim dan berhasil mengamankan kedua tersangka serta empat korban,” ujar Ipda Uji, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang, 7 Pelaku Ditangkap
Setelah penyelidikan lebih lanjut, bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 81 junto Pasal 83 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JSL alias Juju bertanggung jawab dalam mengurus paspor para korban dan berkomunikasi dengan majikan di Kamboja.
Sementara itu, tersangka DMP alias Deme mengatur keberangkatan para korban dan menerima keuntungan sebesar Rp1.000.000 per orang dari seseorang yang disebut “Bos Kocan”.
Baca juga: Program ASTA CITA: Polsek Singkep Barat, Lingga, Tanam Bibit Jagung untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” tegas Ipda Uji.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima paspor milik korban dan pelaku, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 13 Pro Max warna putih dan Galaxy Z Flip 4.
“Dengan pengamanan ini, kami berharap dapat melindungi calon pekerja migran dari tindak pidana perdagangan orang dan memberantas praktik pengiriman PMI non-prosedural,” pungkas Ipda Uji.
Penulis: LCM