Empat Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Asing, KKP: Tak Ada yang Jual Pulau di Indonesia!

Empat Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Asing, KKP: Tak Ada yang Jual Pulau di Indonesia!
KKP menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang bisa diperjualbelikan (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Jakarta – Publik dihebohkan dengan kemunculan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, yang tercantum dalam situs jual beli pulau asal Kanada, PrivateIslandsOnline.com. Keempat pulau yang disebut-sebut “dijual” itu adalah Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang boleh dijual, apalagi kepada pihak asing.

“Jadi, sebenarnya nggak ada pulau yang dijual itu. Nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali,” ujarnya tegas, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA:  Sambut Mayday 2025, Polres Bintan Gelar Simulasi SISPAMKOTA di Mapolres

Menurut Koswara, yang mungkin terjadi hanyalah jual-beli atau sewa lahan/tanah di atas pulau, namun bukan berarti pulau itu dijual utuh.

“Yang ada itu peralihan tanah, bisa sewa atau jual beli, tapi bukan pulau sebagai satu kesatuan wilayah kedaulatan,” tegasnya lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menambahkan bahwa keempat pulau tersebut tidak berpenduduk dan telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) untuk kepentingan pariwisata.

“Artinya secara peruntukan ruang yang dibuat oleh Kabupaten Kepulauan Anambas, pulau-pulau ini memang diarahkan untuk kegiatan wisata,” jelas Aris.

BACA JUGA:  Kongres Persatuan PWI 2025 Siap Digelar di Cikarang, Ini Bocoran Syarat dan Pesertanya!

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, status tanah di empat pulau itu bervariasi:

  1. Pulau Ritan (43 Ha): ± 30 persil Hak Milik atas nama warga, ± 5 persil HGB atas nama pelaku usaha.
  2. Pulau Tokongsendok (7 Ha): ± 5 persil Hak Milik dan ± 2 persil HGB.
  3. Pulau Mala (20 Ha): Belum memiliki sertifikat atau status hak atas tanah.
  4. Pulau Nakok (815 m²): Langsung dikuasai negara karena masuk kategori pulau kecil di bawah 1 hektare.

“Pulau Nakok itu tidak boleh dimiliki pihak swasta. Itu sudah diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pulau kecil di bawah 10.000 m² otomatis menjadi kewenangan negara,” tegas Aris.

BACA JUGA:  Langkah Strategis, Pemprov Kepri Berkomitmen Libatkan Masyarakat saat Menyusun Kebijakan

KKP menegaskan kembali bahwa tidak ada istilah jual beli pulau secara sah di Indonesia. Yang diakui hanya kepemilikan tanah di atasnya, bukan wilayah pulau itu sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi publik dan investor untuk memahami bahwa pulau-pulau di Indonesia adalah bagian dari kedaulatan negara dan tidak bisa diperdagangkan seenaknya, meskipun terpampang dalam situs internasional.

Sumber: viralnasional
Editor: dr