Garda Indonesia Keluhkan Syarat Susah Dapat Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol

Garda Indonesia Keluhkan Syarat Susah Dapat Bonus Hari Raya bagi Driver Ojol
Garda Indonesia menilai bonus hari raya untuk ojek online susah didapat (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengeluhkan sulitnya syarat bagi driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan bonus hari raya (BHR) dari aplikasi.

Menurut Igun, para driver diwajibkan untuk menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau rata-rata 10 pesanan per hari. Namun, ia menilai syarat tersebut sangat tidak realistis, mengingat rata-rata driver hanya mampu menyelesaikan lima pesanan dalam sehari.

BACA JUGA:  Irjen Herry Heryawan Jabat Kapolda Riau, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

“Ironisnya, syarat ini justru tampak seperti akal-akalan dari pihak aplikator untuk menghindari membayar BHR kepada mayoritas driver ojol, dengan menetapkan ketentuan yang sangat sulit tercapai,” ujar Igun seperti dilansir CNNIndonesia pada Selasa (18/3).

Igun juga menambahkan bahwa pihaknya keberatan dengan kebijakan ini, yang dinilai tidak sesuai dengan janji yang disampaikan oleh perusahaan saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Tidak Ada Cuti Bersama pada 27 Desember 2024, Ini Alasan Pemerintah

Selain itu, Igun juga menyoroti bahwa selama ini perusahaan sudah memotong biaya aplikasi hingga 50 persen dari pendapatan driver, padahal regulasi hanya memperbolehkan potongan hingga 20 persen.

Sebagai bentuk protes, Garda Indonesia berencana untuk mengadu permasalahan ini kepada pemerintah. Garda telah mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berharap pihak kementerian dapat menegur perusahaan aplikator agar tidak ada driver ojol yang gagal menerima BHR.

BACA JUGA:  ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

Grab Indonesia dan Gojek telah memberikan kriteria umum penerima BHR. Grab Indonesia menetapkan syarat bahwa driver harus menjadi mitra aktif yang menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.

Sementara itu, Gojek menetapkan tiga kriteria, yakni waktu aktif, tingkat kinerja, dan kepatuhan terhadap tata tertib perusahaan.

Editor: dr