Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menyita sembilan ton beras oplosan dari sebuah distributor besar di Pekanbaru.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial R, yang diketahui sebagai pemilik agen distributor, sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
“R merupakan distributornya,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Sabtu (26/7).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua modus kotor yang digunakan pelaku untuk mengoplos dan memalsukan kualitas beras demi meraup keuntungan besar.
Modus pertama, mencampur beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Bulog dengan beras berkualitas rendah atau reject.
Modus kedua, pelaku membeli beras murahan dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium, seperti:
- Aira
- Family
- Anak Dara Merah
- Kuriak Kusuik
“Pelaku membeli beras kualitas buruk, lalu dipasarkan seolah-olah produk unggulan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Kapolda.
Tak hanya berhenti di Pekanbaru, Satgas Pangan Polri juga tengah menyelidiki kasus serupa di tingkat nasional. Status hukum kini telah naik ke penyidikan dengan menyertakan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Produk beras ini tidak sesuai standar mutu label kemasan,” ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).
Lima merek beras premium dari tiga perusahaan besar juga disorot karena diduga tidak sesuai standar mutu:
- Sania (PT PIM)
- Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen (PT Food Station)
- Jelita dan Anak Kembar (Toko SY)
Penggerebekan ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli beras. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik mafia pangan.
Penulis: ir, lcm