Geger di Batam! 4 Ton Bawang Merah Disita dan Dimusnahkan, Ternyata Mengandung Hama Mematikan

4 Ton Bawang Merah Disita dan Dimusnahkan, Ternyata Mengandung Hama Mematikan
Balai Karantina Kepri musnahkan hasil tangkapan bawang merah seberat 4 ton, Jumat (15/8/2025) (ist)

Telegrapnews, Batam – Sebanyak 4 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Pelabuhan Pintu 5 Jembatan 2 Barelang, Jumat (15/8/2025). Bawang merah ini terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang berpotensi merusak tanaman secara masif.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bahwa bawang merah tersebut merupakan hasil penangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus 2025 di Perairan Barat Pulau Galang. Penangkapan dilakukan saat Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25.

BACA JUGA:  15 ABK MT Arman 114 Belum Terima Paspor Dari Penyidik KLHK Kepri

“Bawang merah ini dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan kepada petugas, dan tidak melalui pelabuhan resmi,” ujarnya.

Ditemukan Hama Nematoda Berbahaya

Berdasarkan hasil uji laboratorium Karantina, bawang merah positif terkontaminasi hama nematoda berbahaya, seperti Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius.

“Hama ini menyerang akar dan jaringan tanaman, membuat pertumbuhan abnormal, tunas mati, serta batang dan daun mengerut,” jelas Herwintarti.

BACA JUGA:  BRI Kembali Ditunjuk KSEI Sebagai Bank Pembayaran dan Bank Administrator RDN Terbaik

Petugas menemukan bawang dikemas dalam karung dan disembunyikan di area kapal yang sulit dijangkau, diduga untuk mengelabui pemeriksaan.

Melanggar UU Karantina

Pemilik bawang dinilai melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan pembusuk agar cepat terurai dan tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  Gerakan Pangan Murah di Batam Diserbu, Harga Beras & Minyak Goreng Bikin Warga Antusias!

Apresiasi dan Himbauan

Herwintarti mengapresiasi peran Bakamla dalam membantu penegakan hukum karantina. Ia mengajak seluruh pihak untuk melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya kepada petugas karantina guna mencegah penyebaran OPT yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Turut hadir dalam pemusnahan ini antara lain pejabat Bakamla RI, BP Batam, Bea Cukai, Polda Kepri, serta unsur TNI-Polri.

Editor: jd