More

    Geger di Batam! 4 Ton Bawang Merah Disita dan Dimusnahkan, Ternyata Mengandung Hama Mematikan

    Telegrapnews, Batam – Sebanyak 4 ton bawang merah ilegal dimusnahkan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) di Pelabuhan Pintu 5 Jembatan 2 Barelang, Jumat (15/8/2025). Bawang merah ini terdeteksi mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang berpotensi merusak tanaman secara masif.

    Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bahwa bawang merah tersebut merupakan hasil penangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2 Agustus 2025 di Perairan Barat Pulau Galang. Penangkapan dilakukan saat Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25.

    BACA JUGA:  Berkat KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha Jadi Bakery Favorit di Sumenep

    “Bawang merah ini dilalulintaskan tanpa dokumen karantina, tidak dilaporkan kepada petugas, dan tidak melalui pelabuhan resmi,” ujarnya.

    Ditemukan Hama Nematoda Berbahaya

    Berdasarkan hasil uji laboratorium Karantina, bawang merah positif terkontaminasi hama nematoda berbahaya, seperti Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius.

    “Hama ini menyerang akar dan jaringan tanaman, membuat pertumbuhan abnormal, tunas mati, serta batang dan daun mengerut,” jelas Herwintarti.

    BACA JUGA:  Ajang Merdeka Award 2024, BRI Raih Penghargaan CSR untuk Negeri

    Petugas menemukan bawang dikemas dalam karung dan disembunyikan di area kapal yang sulit dijangkau, diduga untuk mengelabui pemeriksaan.

    Melanggar UU Karantina

    Pemilik bawang dinilai melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan pembusuk agar cepat terurai dan tidak disalahgunakan.

    BACA JUGA:  Keadilan Biaya Bagi Jemaah, Kunci Jaga Sustainabilitas Keuangan Haji

    Apresiasi dan Himbauan

    Herwintarti mengapresiasi peran Bakamla dalam membantu penegakan hukum karantina. Ia mengajak seluruh pihak untuk melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya kepada petugas karantina guna mencegah penyebaran OPT yang mengancam ketahanan pangan nasional.

    Turut hadir dalam pemusnahan ini antara lain pejabat Bakamla RI, BP Batam, Bea Cukai, Polda Kepri, serta unsur TNI-Polri.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini