Geger! Dua Warga Batam Diciduk Polda Kepri, Edarkan Sabu Hampir 70 Gram Siap Edar!

Geger! Dua Warga Batam Diciduk Polda Kepri, Edarkan Sabu Hampir 70 Gram Siap Edar!
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua warga Batam yang mengedarkan sabu (dok polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Aksi peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam kembali terbongkar! Dua orang warga Batam berinisial AI dan FA diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri dalam operasi yang berlangsung Sabtu, 3 Mei 2025 lalu.

Penangkapan AI dilakukan di wilayah Bengkong saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari situ, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap FA di Batam Kota, yang ternyata adalah pemasok utama dalam jaringan ini.

BACA JUGA:  Permukiman Warga Rempang Diduga Diserang, Penolakan Proyek PSN Rempang Eco-City Memanas

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Dari informasi itu, langsung kita lakukan pengembangan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin, Rabu (14/5/2025) sore.

Meskipun saat penangkapan AI tidak ditemukan barang bukti narkotika, polisi menemukan petunjuk kuat dari komunikasi di handphone milik AI yang mengarah ke FA sebagai pengedar utama.

BACA JUGA:  Polsek Bengkong Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswi di Batam

Tak butuh waktu lama, tim bergerak dan menggerebek lokasi FA di Batam Kota. Hasilnya mencengangkan—sebanyak 66,97 gram sabu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar! Barang bukti lainnya yang diamankan antara lain satu dompet abu-abu, plastik bening, timbangan digital, tas selempang, dan dua unit handphone.

“FA diduga kuat sebagai pemasok dan pengedar. Sementara AI hanyalah kurir. Keduanya sudah kita tahan,” tambah Komaruddin.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 5 Gram Sabu, Dua Pengedar Ditangkap di Simpang Dam Batam

Polisi kini masih memburu jaringan di atas FA dan menyelidiki dari mana asal barang haram tersebut.

Waspada! Jaringan Sabu di Batam Makin Rapi dan Terorganisir – Siapa Dalang Sebenarnya? Tunggu Pengungkapan Selanjutnya!

Editor: jd