Geger OTT di Sumut! Proyek Jalan Rp 231 Miliar Dikorupsi, 5 Tersangka Diciduk KPK! Salah Satunya Kadis PUPR Sumut

Geger OTT di Sumut! Proyek Jalan Rp 231 Miliar Dikorupsi, 5 Tersangka Diciduk KPK! Salah Satunya Kadis PUPR Sumut
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT di Sumatera Utara, salah satunya Kadis PUPR Sumut (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak! Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan bernilai fantastis senilai Rp 231,8 miliar yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) dramatis di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6) malam.

Dalam konferensi pers Sabtu (28/6) di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, kelima tersangka ditangkap dalam dua perkara berbeda—namun dengan benang merah yang sama: jual-beli proyek jalan melalui suap dan manipulasi e-katalog.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Pj Wali Kota, Sekda dan Plt Kabag Umum Pekanbaru sebagai Tersangka Korupsi Rp 2,5 Miliar

Para tersangka terbagi menjadi:

Tiga penerima suap:

  1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting
  2. Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar
  3. PPK Satker PJN Wilayah 1, Heliyanto

Dua pemberi suap:

  1. Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar
  2. Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang

Dugaan korupsi ini bermula dari upaya Akhirun dan Rayhan untuk “mengamankan” proyek dengan cara menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto. Mereka bahkan mengatur proses e-katalog agar perusahaan mereka keluar sebagai pemenang lelang tanpa prosedur sah.

BACA JUGA:  ICW Kecewa Pemilihan Pimpinan KPK 2024-2029, Sebut Proses Anti Klimaks

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee senilai Rp 2 miliar,” ungkap Asep.

Penangkapan ini bukan akhir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan proyek-proyek lain yang terindikasi dikorupsi. “Ini baru pintu masuk,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat dikenakan pasal-pasal berat di UU Tipikor. Sementara dua pihak swasta yang menyuap juga dijerat dengan ancaman hukuman maksimal.

BACA JUGA:  OTT Gubernur Kalsel oleh KPK: Ada Kardus Gambar Paman Birin Berisi Uang Rp 800 Juta

Kelima tersangka kini resmi ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 17 Juli 2025.

Uang rakyat lagi-lagi jadi korban. KPK berjanji: Tidak akan berhenti!

Sumber: kumparan
Editor: dr