Telegrapnews.com, Batam – Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Seligi 2025 dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh juru parkir liar di beberapa titik keramaian di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025, tim berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak sah di sekitar Mall Nagoya Hill, Pasar Seken Jodoh, dan Mie Aceh Mercure. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada pukul 22.00 WIB hingga 22.40 WIB.
Di antara yang diamankan, terdapat Inisial KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB, yang mengaku bekerja sebagai juru parkir liar tanpa izin resmi. Mereka langsung dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Ade Mulyana, Dirkrimum Polda Kepri, melalui AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS), terlebih menjelang Hari Raya Iduladha.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan pungli atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Masyarakat Batam, sudah waktunya lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari praktik pungli yang meresahkan. Ke depannya, Polda Kepri memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal semacam ini.
Penulis: wawan