More

    Geger! Satgas Polda Kepri Ungkap Juru Parkir Liar Pungli di Batam, Ini Yang Terjadi!

    Telegrapnews.com, Batam – Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Seligi 2025 dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh juru parkir liar di beberapa titik keramaian di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025, tim berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

    Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak sah di sekitar Mall Nagoya Hill, Pasar Seken Jodoh, dan Mie Aceh Mercure. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satgas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada pukul 22.00 WIB hingga 22.40 WIB.

    BACA JUGA:  BMKG Bantah Isu Tsunami di Batam dan Tanjung Pinang, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

    Di antara yang diamankan, terdapat Inisial KS, SA, RS, F, DS, AM, dan SB, yang mengaku bekerja sebagai juru parkir liar tanpa izin resmi. Mereka langsung dibawa ke Kantor Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kombes Pol. Ade Mulyana, Dirkrimum Polda Kepri, melalui AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS), terlebih menjelang Hari Raya Iduladha.

    BACA JUGA:  Buronan Perampok Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap Warga di Tanjungpinang, Satu Pelaku Masih Buron

    Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan pungli atau tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

    Masyarakat Batam, sudah waktunya lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan bebas dari praktik pungli yang meresahkan. Ke depannya, Polda Kepri memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal semacam ini.

    BACA JUGA:  Warga Teluk Bakau Tuntut Ganti Rugi Rp70 Juta Akibat Penggusuran PT Citra Tritunas Prakarsa

    Penulis: wawan

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini