Telegrapnews.com, Bintan — Sebuah gubuk sederhana di kawasan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, mendadak jadi pusat perhatian aparat kepolisian. Empat pria yang asyik bermain judi kartu remi daun merah tak berkutik saat digerebek Tim Satreskrim Polres Bintan pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2025), IPTU Bako, Kasi Humas Polres Bintan, mengungkapkan kronologi penggerebekan yang sempat membuat heboh warga sekitar.
“Telah terjadi kegiatan perjudian di sebuah gubuk sekitar jalan Sei Enam. Empat orang tersangka dengan inisial S (52), M (37), W (29), dan V (23) berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa kartu remi daun merah dan uang tunai senilai Rp 7 juta,” jelas Bako.
Para pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan dan buruh bangunan. Ironisnya, lokasi tersebut disebut sudah menjadi “langganan” aktivitas judi yang meresahkan warga.
“Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat yang geram dengan praktik perjudian yang sudah sering terjadi di sana,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Bintan menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap praktik perjudian yang makin merajalela, bahkan hingga ke pelosok-pelosok permukiman.
“Kami minta masyarakat tidak segan melapor. Perjudian akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tutup IPTU Bako.
Penulis: fitriyadi