Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath

Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath
Ketua Gibran Centre Kepri memenangkan gugatan perdata, bak David melawan Goliath (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Ketua Gibran Centre Kepri, Darma Parlindungan Purba, berhasil memenangkan gugatan perdata melawan PT Expasindo Raya, PT Bintan Properti Indo, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan. Gugatan ini digambarkan seperti pertarungan Daud versus Goliath, di mana pihak kecil mampu menghadapi raksasa perusahaan besar.

“Jika Tuhan sudah berkehendak, tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang mampu menghalanginya. Ini adalah kemenangan rakyat kecil yang diridhoi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Darma Parlindungan Purba penuh haru kepada Telegrapnews.com, Jumat (6/12/2024).

Gibran Centre: Pertarungan Ini Seperti Daud Versus Goliath
Putusan PN Tanjungpinang yang memenangkan Darma melawan dua perusahaan raksasa (ist)

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Hakim menyatakan bahwa penguasaan tanah berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 yang diperoleh Darma dari mendiang Oky Irawan sah secara hukum.

BACA JUGA:  Polres Bintan Kerahkan 67 Personel Amankan Pawai Ta’aruf MTQH XIV di Tanjung Uban

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kejari Batam

Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Turut tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, juga dihukum untuk tunduk dan mematuhi putusan tersebut. Namun, sebagian gugatan penggugat lainnya ditolak.

BACA JUGA:  Erick Thohir Bangga Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Lolos ke Piala Asia di Semua Level Usia

“Perjuangan ini sangat panjang, tapi akhirnya kebenaran berpihak pada yang benar. Saya berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan majelis hakim yang telah memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti saya,” ujar Ketua Gibran Centre dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga: Buron Interpol Asal Tiongkok Ditangkap di Batam: Terlibat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

BACA JUGA:  Kapal Kargo Nyaris Tabrak Bengkel Kapal di Sei Enam Bintan, Dihantam Angin Kencang

Putusan ini menjadi simbol kemenangan bagi rakyat kecil yang berani memperjuangkan haknya di hadapan kekuatan besar. Darma berharap keadilan serupa dapat dirasakan oleh masyarakat kecil lainnya yang mengalami masalah serupa.

Penulis: lcm