More

    GRIB Laporkan PT Japfa Soal Limbah, Polres Bintan: Masih Dalam Proses

    Telegrapnews.com, Bintan – Polres Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencemaran limbah oleh PT. Japfa yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Kabupaten Bintan.

    Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh Ketua DPC GRIB Bintan, Rusli Alam Bara, bersama para pemilik lahan kebun yang terdampak, pada Selasa, 18 Maret 2025. Dugaan pencemaran limbah tersebut disebut mengakibatkan kerusakan lahan kebun warga di wilayah Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan Kapal di Batam

    Namun hingga Selasa (22/04/2025), atau lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan atau perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut, yang kemudian menjadi sorotan publik dan bahan perbincangan di kalangan masyarakat.

    Ketika dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Ia menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Bintan telah meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran.

    BACA JUGA:  TVRI Diseret dalam Isu Korupsi? Kuasa Hukum: Dirut Tak Terlibat, Semua Prosedur Sah!

    “Saya sudah tanya Kasat Reskrim, iya mengatakan sudah turun ke lokasi untuk meninjau, dan saat ini masih dalam proses. Dan pula kerjaan bukan hanya itu, harus bisa menunggu. Intinya, proses tetap terus berjalan,” ujar AKP Prasojo saat dikonfirmasi, Selasa siang (22/04/2025).

    Masyarakat dan pihak pelapor berharap agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional oleh aparat kepolisian, mengingat dampaknya yang menyangkut lingkungan dan keberlangsungan lahan pertanian warga.

    BACA JUGA:  Halal Bi Halal di Mapolres Bintan, Kapolres Tekankan Solidaritas dan Kebersamaan Pasca Lebaran

    Penulis: Fitriyadi

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini