
Telegrapnews.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa adanya perintah dari pengadilan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas soal penyerobotan lahan oleh BP Batam, yang juga melibatkan kelompok masyarakat adat Melayu.
Habiburokhman mempertanyakan bagaimana proses perobohan hotel tersebut dapat melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan.
Politikus Gerindra ini menambahkan, “Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi.”
Habiburokhman juga mendorong agar kasus tersebut diawasi lebih lanjut dengan pembentukan Panja (Panitia Kerja) pengawasan, khususnya terkait mafia lahan yang diduga terjadi di Batam.
“Kita akan mendorong panja pengawasan kasus tersebut,” tegasnya seperti dilansir rmol.
Selain itu, dalam RDPU tersebut, hadir sejumlah tokoh masyarakat adat Melayu seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam Megat Rury Afriansyah, Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara Azhari, tokoh adat Said Andi, dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Tok Maskur, yang turut menyuarakan keprihatinan mereka terkait masalah lahan dan perobohan tersebut.
Editor: dr