More

    Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk OTK Saat Berangkat Kerja, Pelaku Melarikan Diri

    Telegrapnews.com, Batam – Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis (6/3) pagi. Insiden terjadi sekitar pukul 07.15 waktu setempat saat Gusnahari baru keluar rumah di kawasan Sekupang untuk berangkat ke kantor.

    Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Djuyamto, mengungkapkan bahwa korban diserang saat berjalan menuju mobilnya yang terparkir sekitar 100 meter dari rumah.

    BACA JUGA:  BMKG Bantah Isu Tsunami di Batam dan Tanjung Pinang, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

    “Menurut keterangan, beliau menuju mobil yang kebetulan parkir agak jauh sekitar 100 meter dan tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal hingga mengalami luka di tangan,” ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis.

    Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang mengenakan helm pelindung langsung melarikan diri dengan bantuan rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor.

    BACA JUGA:  Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sagulung, Lima Pelaku Diciduk

    Ketua Pengadilan Agama Batam menyampaikan bahwa saat ini Gusnahari telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Kondisi beliau mengalami luka di bagian tangan dan sedang dalam penanganan medis di rumah sakit,” ungkap Djuyamto.

    Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

    BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Amankan 403 Ribu Batang Rokok dan 1.850 Liter Miras Ilegal Selama Ramadan

    “Hingga saat ini satuan kerja terkait belum melaporkan secara resmi ke kepolisian, namun pihak rumah sakit telah menginformasikan kejadian ini kepada aparat keamanan,” tambahnya.

    Kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat menantikan langkah cepat dari pihak berwenang untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku.

    Editor: jd

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini