Harga emas Antam hari ini, Jumat (7/3/2025) di Batam (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau turun untuk cetakan Antam dan UBS pada perdagangan Jumat (7/3).
Berdasarkan data dari laman Galeri 24 pukul 07.30 WIB, harga emas 24 karat cetakan Antam ukuran 1 gram dijual sebesar Rp1.749.000, turun Rp3.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya. Sementara itu, harga emas cetakan UBS ukuran 1 gram dibanderol Rp1.681.000, lebih rendah Rp7.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Untuk ukuran 0,5 gram, emas cetakan Antam dijual seharga Rp926.000, sementara emas UBS dibanderol Rp910.000. Adapun emas Antam ukuran 1.000 gram dijual seharga Rp1.687.765.000, sementara emas UBS ukuran serupa belum tersedia di Pegadaian.
Harga jual ini belum termasuk pajak jika nominal transaksi melebihi Rp10 juta. Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25% bagi pemegang NPWP, dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan dalam transaksi.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memangkas tarif PPh 22 atas penjualan emas batangan dari 0,45% menjadi 0,25%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Masyarakat Batam yang ingin membeli emas Antam dan UBS dapat mengunjungi outlet Galeri 24 Pegadaian di Distro Batam Mega Legenda.
Berikut daftar harga emas Antam dan UBS berdasarkan satuan berat:
Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…
Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…