Ibu Aniaya Anak dengan Rantai, Menangis Saat Diserahkan ke Jaksa

Ibu Aniaya Anak dengan Rantai, Menangis Saat Diserahkan ke Jaksa
JD, ibu yang tega merantai anaknya, menangis dihadapan jaksa, Selasa (7/1/2025) (lcm)

Telegrapnews.com, Batam – JD (37), ibu tiga anak yang disangka telah melakukan kekerasan fisik terhadap putri keduanya, menangis saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (7/1). JD terancam hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Proses penyerahan tersangka JD dari penyidik ke JPU merupakan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dalam tahap ini, penyidik tidak hanya menyerahkan JD, namun juga barang bukti berupa rantai dan ponsel.

BACA JUGA:  Berkas P21, Penyidik Polda Kepri Serahkan Wakil Ketua Peradi Batam ke Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan adalah rantai dan ponsel.

“Ada barang bukti yang diserahkan ke kami, ada rantai dan hape,” ujar Iqram, didampingi JPU Adit.

Menurut Iqram, JD mengaku bahwa ia melakukan kekerasan terhadap anaknya karena kesal dengan perilaku sang anak yang sering membuatnya marah. Untuk memberi efek jera, JD merantai anak tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Sei Ladi, Batam, Motif Utang Judi Online

“Tujuan merantai agar anak jera, karena sudah sering membuat kesalahan, dan terakhir tak bisa ditolerir,” jelas Iqram.

Akibat perbuatannya, JD dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana tiga tahun enam bulan.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari tetangga. Anak korban ditemukan dalam kondisi lebam di wajah dan kepala, serta terikat di dalam rumah.

BACA JUGA:  Lagi Pangkas Rambut, Buronan Kasus Limbah Rp1,7 M Diringkus di Barbershop Batam

Dalam keadaan ketakutan, anak tersebut berhasil meloloskan diri dan berlari ke rumah tetangga. Saat ditemukan, wajahnya terlihat membiru dan ia takut jika rantai yang menjeratnya dilepas.

Penulis: lcm