Telegrapnews.com, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengeluarkan kebijakan penghematan anggaran dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor: B/900.1.2/112/BKAD-SET/2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja pada APBD Provinsi Kepri Tahun 2025.
Instruksi yang diterbitkan di Tanjungpinang pada 2 Februari 2025 ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Sekretaris DPRD Kepri, Inspektorat Daerah, para Kepala Dinas, Badan, dan Biro Provinsi Kepri, serta seluruh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tujuannya adalah melakukan evaluasi terhadap program, kegiatan, dan sub-kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD demi efisiensi anggaran belanja pada APBD Kepri 2025.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, maka kami mengeluarkan Instruksi Gubernur ini,” ujar Ansar Ahmad dalam instruksinya.
Dalam kebijakan ini, Gubernur Ansar menegaskan beberapa langkah efisiensi anggaran, di antaranya:
- Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
- Mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50%.
- Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional serta Peraturan Gubernur Kepri terkait Standar Harga Satuan.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan antar unit kerja atau alokasi tahun sebelumnya.
- Lebih selektif dalam pemberian hibah langsung dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
Instruksi ini menegaskan bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri wajib melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Penulis: lcm