More

    Imigrasi Batam Bakal Deportasi 21 ABK MT Arman

    Telegrapnews -Rapat koordinasi lintas instansi antara Imigrasi, Bakamla, Kejaksaan Negeri Batam dan Gakkum KLHK serta Polri memutuskan akan mendeportasi 21 warga negara asing yang merupakan ABK MT Arman yang diturunkan dari kapal ke Hotel Grand Sidney, Batam Centre beberapa waktu lalu.

    Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Batam Rizky Yudhaikawira, melalui Kepala Seksinya Kharisma kepada telegrapnews, Selasa 14 Mei 2024 diruang kerjanya.

    BACA JUGA:  Kritik Penanganan Sampah di Batam: Politisi Nasdem Angkat Suara

    Menurut Kharisma, keputusan untuk mendeportasi ke-21 ABK MT Arman setelah pihaknya mengundang beberapa insatasi terlibat dalam penanganan MT Arman untuk melakukan rapat koordinasi setelah sebelumnya terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat akibat turunya turunnya ABK MT Arman dari kapal ke Hotel Grand Sidney beberapa waktu lalu.

    Berikut ke-21 nama-nama ABK MT Arman yang akan di deportasi :
    1. Mohammad Badawieh (Suriah)
    2. Mohamad Yadiah Hamideh (Suriah)
    3. Bassel Alhammoud (Suriah)
    4. Mohamad Anzo (Suriah)
    5. Rabia Alhesni (Suriah)
    6. Abdul Rahman Yassin (Suriah)
    7. Nawar Aljabal (Suriah)
    8. Muhamamed Hanihamide (Suriah)
    9. Hussain Alibrahim (Suriah)
    10. Mohamadlo Uae Hanida (Suriah)
    11. Eyad Akra (Suriah)
    12. Kamal Almjawer (Suriah)
    13. Jalal Bakkour (Suriah)
    14. Mohannad Alhajej (Suriah)
    15. Khaled Abdul Jalil (Suriah)
    16. Zuheir Almuhazzam (Suriah)
    17. Abdullatif Yassen (Suriah)
    18. Ahmed Elsayed Mamoud Mohamed (Mesir)
    19. Ahmad Ali (Suriah)
    20. Abdal Ali (Suriah)
    21. Mohamad Nour Al Hussain (Suriah)

    BACA JUGA:  Kasatpol PP Minta Warga Surati DLH dan Satpol PP Terkait Aktivitas Pengusaha Rongsokan dan Limbah di Ruko City Point Batuaji

    Saat ini ke-21 ABK MT Arman berada di hotel BCC di kawasan Penuin, Lubukbaja dibawah pengawasan instasi terkait sambil menanti jadwal keberangkatan deportasi. (*)

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini