Telegrapnews.com, Batam – Pemerintah Indonesia akan memberikan akses bebas visa bagi warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal tetap Singapura untuk berkunjung ke Batam, Bintan, dan Kepulauan Karimun. Langkah ini diambil guna meningkatkan pariwisata dan investasi di kawasan ekonomi regional tersebut.
Mengutip Bloomberg pada Selasa (8/10/2024), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan pengunjung untuk tinggal hingga empat hari.
Baca juga: Warga Sei Panas, Batam, Siap Menangkan Rudi-Rafiq: Ingin Jadi Bagian Lahirnya Kepri Baru nan Maju
Kebijakan ini akan mencakup beberapa titik pelabuhan di wilayah Kepulauan Riau, termasuk Karimun.
Berbeda dengan akses bebas visa umum untuk negara-negara anggota ASEAN yang berlaku luas, kebijakan baru ini secara khusus ditujukan bagi pemegang izin tinggal tetap Singapura dengan fokus pada kawasan tertentu.
“Ini memberikan kemudahan yang lebih spesifik untuk mereka yang ingin berlibur atau berbisnis di Batam, Bintan, dan sekitarnya,” ujar Silmy.
Baca juga: Pemerintah Tahan iPhone 16 Masuk Indonesia, Agus Gumiwang: Apple Belum Penuhi Sertifikasi TKDN
Singapura, yang merupakan salah satu negara anggota ASEAN, memiliki sekitar 545.000 penduduk tetap. Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat menarik lebih banyak pengunjung jangka pendek. Terutama ke pusat pengembangan ekonomi seperti Nongsa Digital Park di Batam dan Bintan Resort.
Indonesia juga telah memperkenalkan inisiatif lain seperti “rumah kedua”. Dan visa emas untuk menarik warga dunia yang kaya dan investor asing. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pariwisata dan bisnis di wilayah tersebut.
Editor: denni risman