Opini

Inkonsistensi Kebijakan Gerus Kepercayaan, LPJK Perlu Lompatan Transformasi

RIAU – LEMBAGA Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang dibentuk melalui Peraturan Menteri PUPR No. 9 Tahun 2020, memikul tanggung jawab besar dalam membenahi sektor jasa konstruksi nasional. Namun di tengah tuntutan kemajuan industri, LPJK justru dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku usaha konstruksi, terutama dalam aspek pengembangan sistem permodalan, rantai pasok, serta pembiayaan sertifikasi kompetensi kerja.

Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, LPJK diamanatkan menjalankan enam fungsi utama: mengembangkan, menyelenggarakan, memberikan, mengumpulkan, menjamin, dan membuat. Namun, implementasi dari fungsi-fungsi tersebut masih belum maksimal. Di lapangan, kegiatan LPJK kerap terfokus pada sosialisasi aturan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), serta Sertifikat Keterampilan (SKT)—sementara aspek pengembangan sistem keuangan dan pembiayaan cenderung terabaikan.

Hal ini diperparah dengan pasal multitafsir dalam UU No. 2 Tahun 2017, khususnya Pasal 5 Ayat 7, yang menyebut bahwa pembiayaan sertifikasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Konsekuensinya, program strategis seperti subsidi sertifikasi bisa mandek, bahkan sempat berujung pada keterlambatan pembayaran gaji pengurus LPJK.

Dalam hal pelaksanaan kewenangan daerah, UU Jasa Konstruksi sejatinya telah mengatur peran penting pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelatihan tenaga ahli dan terampil, serta pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi. Namun, implementasi Permen PUPR No. 9/2020 justru dinilai kurang memberikan ruang kepada daerah untuk berperan secara aktif. Akibatnya, potensi otonomi daerah dalam mendorong pengembangan konstruksi lokal kurang dimanfaatkan secara optimal.

Situasi ini berdampak langsung pada banyak asosiasi jasa konstruksi yang kini kehilangan daya hidup. Padahal, keberadaan LPJK sendiri tidak lepas dari peran dan kontribusi asosiasi tersebut.

Ketimpangan Pelaksanaan Tugas LPJK

Ketimpangan dalam pelaksanaan tugas LPJK pun menjadi sorotan, terutama ketika terjadi gangguan proyek akibat tidak validnya SBU atau SKK. Proyek-proyek konstruksi sempat tertunda atau bahkan batal dilaksanakan, menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang sejatinya hadir untuk memberikan kepastian hukum dan teknis dalam pembangunan.

Meski demikian, LPJK tetap mencatat sejumlah langkah positif, seperti penertiban tenaga kerja konstruksi. Namun, banyak persoalan mendasar yang belum tersentuh: sistem permodalan yang tidak efektif, rantai pasok material yang tak terorganisir, serta proses administrasi yang lamban.

Kisah ironi dalam proyek-proyek besar seperti pembangunan Jalan Tol MBZ menjadi simbol kegagalan pengawasan dan pengendalian. Korupsi senilai Rp550 miliar yang menyeret sejumlah pelaksana, meski telah menandatangani fakta integritas, menunjukkan bahwa penegakan integritas masih lemah. Hal ini diperparah dengan narasi klasik “hanya oknum”, yang kerap digunakan untuk meredam kegaduhan, alih-alih menyelesaikan akar persoalan.

Realitas ini menunjukkan bahwa sektor jasa konstruksi Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga visioner dan konsisten terhadap prinsip tata kelola yang baik. LPJK harus menjadi lembaga yang mampu membaca realitas lapangan, memahami otonomi daerah, serta membangun sinergi nyata dengan asosiasi jasa konstruksi yang kini terpinggirkan.

Tanpa langkah berani untuk mengakhiri inkonsistensi kebijakan dan ketegasan dalam menindak pelanggaran, LPJK berisiko kehilangan legitimasi di mata pelaku usaha. Reformasi internal, penguatan peran daerah, serta kemitraan sejajar dengan asosiasi adalah langkah krusial untuk mengembalikan kejayaan dunia konstruksi nasional—sektor yang menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi pilar utama pembangunan bangsa.

Penulis: Ir. Effendi Sianipar, MM, M.Si, Mantan Anggota DPR RI

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago