More

    Innalillahi, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia

    Telegrapnews.com, Jakarta – Innalillahi. Dunia jurnalisme Indonesia tengah berduka. Ketua Dewan Pers pertama, Atmakusumah Astraatmadja, meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

    Almarhum berpulang di usia 86 tahun setelah sempat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) akibat gagal ginjal.

    Berita duka ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
    “Kita semua berduka cita atas kepergian Pak Atmakusumah, mantan anggota dan pimpinan Dewan Pers,” ujar Arif.

    BACA JUGA:  Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Batam, Nuryanto: DPRD Adalah Lembaga Pengabdian

    Ia mengenang almarhum sebagai sosok yang sangat berpengalaman di dunia jurnalistik dan konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia.

    “Beliau sudah malang melintang sebagai wartawan dan pernah memimpin Harian Indonesia Raya bersama almarhum Mochtar Lubis,” tambahnya.

    Konfirmasi dari Pihak Keluarga

    Putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, juga menyampaikan kabar duka ini. Rama menjelaskan bahwa ayahnya sempat mendapatkan perawatan intensif menggunakan alat terapi continues renal replacement therapy (CRRT) untuk melanjutkan fungsi ginjal.

    “Ayah dirawat di ICU RSCM Kencana lantai 3 karena gagal ginjal. Mohon doa agar amal dan perbuatan beliau selama hidup dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan,” ucap Rama, seperti dilansir dari Antara.

    BACA JUGA:  Pilkada Kepri 2024: Ansar dan Nyanyang Raih Nomor Urut 1, Rudi dan Aunur Urut 2

    Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih kepada tim dokter dan tenaga medis RSCM atas dedikasi mereka dalam memberikan perawatan terbaik untuk Atmakusumah.

    Sebagai tokoh pers, Atmakusumah dikenal karena kontribusinya yang besar terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2000–2003, yang merupakan Dewan Pers independen pertama hasil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    BACA JUGA:  IPM Batam Naik, Rudi Siap Wujudkan Kepri dengan SDM Berkualitas

    Sebelum reformasi, Ketua Dewan Pers biasanya berasal dari pejabat negara, seperti Menteri Penerangan Republik Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1966. Perubahan ini mencerminkan semangat reformasi yang membawa kebebasan dan independensi bagi pers Indonesia.

    Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait penyebab pasti kematian serta jadwal pemakaman almarhum belum diumumkan. Dunia jurnalistik kehilangan seorang tokoh besar yang dedikasinya untuk kemerdekaan pers akan selalu dikenang.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini