Innalillahi, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia

Innalillahi, Ketua Dewan Pers Pertama Atmakusumah Astraatmadja Tutup Usia
Dunia pers berduka, Ketua Dewan Pers pertama Atmakusumah tutup usia (dok suara)

Telegrapnews.com, Jakarta – Innalillahi. Dunia jurnalisme Indonesia tengah berduka. Ketua Dewan Pers pertama, Atmakusumah Astraatmadja, meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta.

Almarhum berpulang di usia 86 tahun setelah sempat menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) akibat gagal ginjal.

Berita duka ini telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli.
“Kita semua berduka cita atas kepergian Pak Atmakusumah, mantan anggota dan pimpinan Dewan Pers,” ujar Arif.

BACA JUGA:  Nenek Penjual Kacang di Batam Sumbangkan Rp 1 Juta untuk Palestina, Panitia Berinisiatif Berangkatkan Umroh setelah Tolak Hadiah Rp 10 Juta

Ia mengenang almarhum sebagai sosok yang sangat berpengalaman di dunia jurnalistik dan konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia.

“Beliau sudah malang melintang sebagai wartawan dan pernah memimpin Harian Indonesia Raya bersama almarhum Mochtar Lubis,” tambahnya.

Konfirmasi dari Pihak Keluarga

Putra kedua Atmakusumah, Rama Ardana Astraatmadja, juga menyampaikan kabar duka ini. Rama menjelaskan bahwa ayahnya sempat mendapatkan perawatan intensif menggunakan alat terapi continues renal replacement therapy (CRRT) untuk melanjutkan fungsi ginjal.

“Ayah dirawat di ICU RSCM Kencana lantai 3 karena gagal ginjal. Mohon doa agar amal dan perbuatan beliau selama hidup dikenang dan bermanfaat bagi semua yang ditinggalkan,” ucap Rama, seperti dilansir dari Antara.

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Pilihan Kaesang, PSI Ingatkan Kader Tak Menyimpang

Keluarga almarhum juga menyampaikan terima kasih kepada tim dokter dan tenaga medis RSCM atas dedikasi mereka dalam memberikan perawatan terbaik untuk Atmakusumah.

Sebagai tokoh pers, Atmakusumah dikenal karena kontribusinya yang besar terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pers periode 2000–2003, yang merupakan Dewan Pers independen pertama hasil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran 2025: Pemprov Riau Prioritaskan Pengurangan Biaya Seremonial dan Perjalanan Dinas

Sebelum reformasi, Ketua Dewan Pers biasanya berasal dari pejabat negara, seperti Menteri Penerangan Republik Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 1966. Perubahan ini mencerminkan semangat reformasi yang membawa kebebasan dan independensi bagi pers Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, informasi terkait penyebab pasti kematian serta jadwal pemakaman almarhum belum diumumkan. Dunia jurnalistik kehilangan seorang tokoh besar yang dedikasinya untuk kemerdekaan pers akan selalu dikenang.

Editor: dr