Hukum Kriminal

Jaksa Kirimkan Berkas P21A, Wakil Ketua DPC Peradi Batam Versi Otto Hasibuan Bakal Masuk Daftar DPO

Telegrapnews,Batam-Kejaksaan Tinggi (Kejati) melayangkan P21A pada 19 Juli 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk mempertegas status tersangka kasus pencurian uang perusahaan atas nama ARR yang juga seorang pengacara dengan jabatan wakil ketua DPC Peradi Batam versi Otto Hasibuan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso kepada telegrapnews.com Jumat (26/72024) mengatakan, perkara dengan tersangka ARR telah lengkap alias P21 pada 19 Juni 2024 lalu,  namun hingga 1 bulan penyidik Direskrimum Polda Kepri belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P21A.

“Sesuai dengan dengan SOP Kejaksaan, setelah berkas kita nyatakan lengkap (P21) kami menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, namun hingga 1 bulan kita tunggu penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga akhirnya kita menerbitkan P21A,” ujar Denny.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka ARR dengan kasus pencurian uang perusahan.

“Dalam waktu dekat kita terbitkan DPOnya, ujarnya dalam pesan WA kepada telegrapnews.com Jumat (26/7/2024).

Ketua Peradi DPC Batam versi Otto Hasibuan Mustari, saat dikonfirmasi membenarkan ARR menjabat sebagai Wakil Ketua di DPC Peradi Batam.

“Iya benar, “ katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan,Wakil Ketua Peradi Batam ARR tersangka kasus pencurian uang perusahan tampaknya dapat bernafas lega, pasalnya ia tidak ditahan dan proses hukumnya ditunda penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum)  Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri yang meminta jajarannya untuk tidak memproses peserta pemilihan umum baik itu legislatif maupu eksekutif. 

Surat telegram rahasia yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertuang dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023

Tersangka ARR bersama rekannya Roliati disangkakan melakukan tindak pidana pencurian uang dana milik Komisaris PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8.975.000.000. Rekan ARR Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

1 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

2 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago