Hukum Kriminal

Jaksa Kirimkan Berkas P21A, Wakil Ketua DPC Peradi Batam Versi Otto Hasibuan Bakal Masuk Daftar DPO

Telegrapnews,Batam-Kejaksaan Tinggi (Kejati) melayangkan P21A pada 19 Juli 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk mempertegas status tersangka kasus pencurian uang perusahaan atas nama ARR yang juga seorang pengacara dengan jabatan wakil ketua DPC Peradi Batam versi Otto Hasibuan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso kepada telegrapnews.com Jumat (26/72024) mengatakan, perkara dengan tersangka ARR telah lengkap alias P21 pada 19 Juni 2024 lalu,  namun hingga 1 bulan penyidik Direskrimum Polda Kepri belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P21A.

“Sesuai dengan dengan SOP Kejaksaan, setelah berkas kita nyatakan lengkap (P21) kami menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, namun hingga 1 bulan kita tunggu penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga akhirnya kita menerbitkan P21A,” ujar Denny.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka ARR dengan kasus pencurian uang perusahan.

“Dalam waktu dekat kita terbitkan DPOnya, ujarnya dalam pesan WA kepada telegrapnews.com Jumat (26/7/2024).

Ketua Peradi DPC Batam versi Otto Hasibuan Mustari, saat dikonfirmasi membenarkan ARR menjabat sebagai Wakil Ketua di DPC Peradi Batam.

“Iya benar, “ katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan,Wakil Ketua Peradi Batam ARR tersangka kasus pencurian uang perusahan tampaknya dapat bernafas lega, pasalnya ia tidak ditahan dan proses hukumnya ditunda penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum)  Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri yang meminta jajarannya untuk tidak memproses peserta pemilihan umum baik itu legislatif maupu eksekutif. 

Surat telegram rahasia yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertuang dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023

Tersangka ARR bersama rekannya Roliati disangkakan melakukan tindak pidana pencurian uang dana milik Komisaris PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8.975.000.000. Rekan ARR Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

13 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

14 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

3 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago