Hukum Kriminal

Jaksa Kirimkan Berkas P21A, Wakil Ketua DPC Peradi Batam Versi Otto Hasibuan Bakal Masuk Daftar DPO

Telegrapnews,Batam-Kejaksaan Tinggi (Kejati) melayangkan P21A pada 19 Juli 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri untuk mempertegas status tersangka kasus pencurian uang perusahaan atas nama ARR yang juga seorang pengacara dengan jabatan wakil ketua DPC Peradi Batam versi Otto Hasibuan.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso kepada telegrapnews.com Jumat (26/72024) mengatakan, perkara dengan tersangka ARR telah lengkap alias P21 pada 19 Juni 2024 lalu,  namun hingga 1 bulan penyidik Direskrimum Polda Kepri belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan P21A.

“Sesuai dengan dengan SOP Kejaksaan, setelah berkas kita nyatakan lengkap (P21) kami menunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, namun hingga 1 bulan kita tunggu penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga akhirnya kita menerbitkan P21A,” ujar Denny.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka ARR dengan kasus pencurian uang perusahan.

“Dalam waktu dekat kita terbitkan DPOnya, ujarnya dalam pesan WA kepada telegrapnews.com Jumat (26/7/2024).

Ketua Peradi DPC Batam versi Otto Hasibuan Mustari, saat dikonfirmasi membenarkan ARR menjabat sebagai Wakil Ketua di DPC Peradi Batam.

“Iya benar, “ katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan,Wakil Ketua Peradi Batam ARR tersangka kasus pencurian uang perusahan tampaknya dapat bernafas lega, pasalnya ia tidak ditahan dan proses hukumnya ditunda penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum)  Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri yang meminta jajarannya untuk tidak memproses peserta pemilihan umum baik itu legislatif maupu eksekutif. 

Surat telegram rahasia yang diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tertuang dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023

Tersangka ARR bersama rekannya Roliati disangkakan melakukan tindak pidana pencurian uang dana milik Komisaris PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8.975.000.000. Rekan ARR Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Share

Recent Posts

  • Kepri

Polda Kepri Gelar Bakti Kebersihan di Rumah Ibadah dan Lingkungan Dukung Gerakan Indonesia Asri

foto bersama dengan pelajar. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepulauan Riau melalui jajaran Inspektorat Pengawasan…

11 jam ago
  • Batam

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

F.istimewa TelegrapNews.com - Marseille–Rotterdam — Batam sebagai kawasan yang berada di jalur pelayaran strategis seperti…

11 jam ago
  • News Update

Batam Surga Penyelundup, Bea Cukai Kembali Musnahkan Barang Selundupan Rp 27,5 Miliar

Bea Cukai memusnahkan barang ilegal di Desa air Cargo. F istimewa TelegrapNews.com- Bea Cukai Batam…

19 jam ago
  • Nasional

Kemenkes Dukung Pengembangan Layanan Prioritas di RSBP Batam

Tim dari BP Batam saat melakukan audiensi dengan Wamen Kesehatan Benyamin Paulus Octavianus. F. Istimewa…

2 hari ago
  • Kepri

Amankan Pemasangan Plank Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang

Apel pengamanan pemasangan Plank sekolah Merah Putih. F. Istimewa Batam – Polda Kepulauan Riau bersama…

2 hari ago
  • Nasional

Kadisnaker Banten Sambut PWI Kepri dalam Malam Keakraban Usai HPN 2026

TelegrapNews – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten Septo Kalnadi menyambut hangat jajaran Persatuan…

2 hari ago