Hukum Kriminal

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice, Perkara KDRT di Samarinda Dihentikan

Telegrapnews.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat pasangan suami istri di Samarinda, Kalimantan Timur.

Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus yang menjerat tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Srianik Binti Sastro Pra Wiro.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga akibat permasalahan ekonomi. Puncaknya terjadi pada 23 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di rumah saksi korban yang berlokasi di Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri, sebagaimana dikuatkan oleh hasil visum dari RSUD Abdoel Wahab Syahranie.

Atas perbuatannya, Sapariyatno terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp15 juta. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Samarinda yang dipimpin oleh Firmansyah Subhan, S.H., M.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Proses Restorative Justice

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.

Atas dasar ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui.

Alasan Penghentian Penuntutan

Beberapa faktor yang menjadi dasar penghentian perkara ini meliputi:

1. Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

3. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun, sehingga memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

5. Masyarakat merespons positif keputusan ini sebagai bagian dari penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Dengan disetujuinya penghentian perkara ini, Kejaksaan Negeri Samarinda akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

“Keputusan ini diambil sebagai perwujudan kepastian hukum serta untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat,” pungkas JAM-Pidum.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

7 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago
  • Batam

Gandeng PWI Kepri Kemenag Batam Perkuat Kemampuan Jurnalistik dan Pemahaman Hukum Guru Madrasah

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani bersama dengan Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Hukum dan…

2 hari ago