More

    Jangan Terkecoh! Pelat Hijau di China Tanda Mobil Ramah Lingkungan, di Indonesia Bisa Bikin Kena Denda!

    Telegrapnews.com, Batam – Banyak orang mengira pelat nomor warna hijau di mobil menandakan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik, apalagi setelah melihat praktik serupa di China. Tapi hati-hati, di Indonesia maknanya jauh berbeda. Salah kaprah bisa bikin Anda kena denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan!

    Dilansir dari detikOto, Sabtu (24/5/2025), pelat nomor hijau di Indonesia bukan tanda mobil listrik, melainkan kendaraan yang bebas bea masuk karena beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

    BACA JUGA:  Jurnalisme Bukan Alat Ancaman: PWI Batam Turun Usut Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26

    Contohnya? Kota Batam, Kepulauan Riau. Kendaraan di sana menggunakan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam yang biasanya diakhiri dengan huruf X, Z, atau V.

    “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” tulis akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

    BACA JUGA:  Bakamla RI Amankan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Teluk Jodoh Batam, Dua Kapal Diamankan

    Tapi jangan coba-coba membawa kendaraan berpelat hijau ini ke luar dari zona FTZ. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelat hijau hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Kalau dipakai di luar, itu ilegal!

    Sanksinya? Bisa kena kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

    Jadi, jangan sampai terkecoh! Kalau di China pelat hijau artinya kendaraan energi terbarukan, di Indonesia justru pelat hijau bisa bikin Anda berurusan dengan hukum kalau tidak dipakai semestinya.

    BACA JUGA:  Dukung Produk Dalam Negeri, Prabowo Minta Menteri Gunakan Maung Pindad: Ini Tanggapan Toyota

    Editor:dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini