Gaya Hidup

Jejak Berdarah di First Club Batam: Wanita Vietnam Jadi Buronan Utama, Dua Rekannya Ditahan

Telegrapnews.com, Batam – Kegemerlapan malam di First Club Batam berubah menjadi mimpi buruk. Sorotan lampu disko berganti dengan sorotan hukum, ketika sebuah aksi brutal terekam kamera pengawas: seorang DJ wanita dianiaya secara keji oleh tiga perempuan, dua di antaranya kini mendekam di balik jeruji. Namun satu pelaku utama, wanita asal Vietnam yang disebut MS, masih melenggang bebas—dan kini diburu sebagai otak pengeroyokan.

Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, tak menampik bahwa perburuan terhadap MS masih berlangsung. Wanita yang kini berstatus buronan itu diduga telah kabur dari Batam, menghilang dalam senyap usai insiden berdarah yang terjadi di dalam ruang hiburan malam tersebut.

“Masih lidik, masih kami cari,” tegas Noval, Jumat (13/6/2025), dengan nada tegas yang menandakan keseriusan polisi memburu pelaku.

Dari Salah Paham Jadi Amukan Fisik

Akar kekerasan ini ternyata bermula dari hal sepele: kesalahpahaman antara MS dan Stevanie (24), DJ asal Indonesia yang tengah bertugas di First Club malam itu. Namun pertikaian lisan itu menjelma menjadi aksi biadab, ketika dua rekan MS—yang juga berasal dari Vietnam—mulai melayangkan pukulan, menjambak rambut, dan memiting leher korban.

Semua kekerasan ini terekam jelas dalam CCTV, menjadi saksi bisu dari aksi kekerasan yang mencoreng wajah industri hiburan malam di Batam.

Dua pelaku—Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24)—sudah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. Namun yang menjadi perhatian besar adalah keberadaan MS, sang dalang utama yang hingga kini belum tertangkap.

Tidak Ada Ampun bagi Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan penuh, tanpa ada intervensi atau perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berstatus warga negara asing.

“Belum ada laporan pencabutan. Kedua pelaku masih ditahan,” tegas Debby.

Bahkan, Debby menggarisbawahi bahwa lokasi kejadian di wilayah hukum Indonesia membuat siapa pun yang melanggar, termasuk WNA, akan diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.

“Jangankan di Batam, di kapal berbendera Indonesia pun tetap berlaku hukum kita,” katanya, menutup dengan nada penuh keyakinan.

Penulis : Wawan septian

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

15 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

22 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago