More

    Kabar Gembira! Kado HUT RI Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi & Bangunan Puluhan Tahun

    Telegrapnews, Batam – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota (Pemkot) Batam resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai hadiah spesial menyambut HUT RI ke-80.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan program bebas denda ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban warga.

    BACA JUGA:  Gasing Berputar, Barongsai Melompat! Polda Kepri Sulap Mega Mall Jadi Panggung Budaya Jelang Hari Bhayangkara ke-79

    “Pemkot ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan partisipasi warga,” ujar Rudi, Jumat (15/8/2025).

    Lewat program ini, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda. Pelunasan pajak ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

    BACA JUGA:  Joki IMEI Berkedok Tour Gratis Singapura-Batam

    Layanan Mudah & Praktis

    Pemkot Batam juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari loket di kantor Bapenda, bank mitra, layanan online, ATM, mobile banking, minimarket, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

    Pengecekan tagihan dapat dilakukan melalui epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT bisa diakses di esptt.batam.go.id. Bahkan, proses balik nama PBB-P2 kini bisa dilakukan cukup lewat WhatsApp di nomor 0813-7058-8448 dengan mengirimkan persyaratan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2.

    BACA JUGA:  Digerebek! Puluhan WNA 'Nyamar' Jadi Turis Ternyata Buruh Proyek dan Waitress Ilegal di Batam

    Dengan kesempatan langka ini, warga Batam diimbau segera memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 agar terbebas dari beban pajak masa lalu dan mendukung pembangunan kota.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini