Batam

Kabar Gembira! Kado HUT RI Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi & Bangunan Puluhan Tahun

Telegrapnews, Batam – Kabar gembira untuk warga Batam! Pemerintah Kota (Pemkot) Batam resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 1994 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025 sebagai hadiah spesial menyambut HUT RI ke-80.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan program bebas denda ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban warga.

“Pemkot ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan partisipasi warga,” ujar Rudi, Jumat (15/8/2025).

Lewat program ini, warga hanya perlu membayar pokok tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda. Pelunasan pajak ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Layanan Mudah & Praktis

Pemkot Batam juga menyediakan berbagai pilihan pembayaran, mulai dari loket di kantor Bapenda, bank mitra, layanan online, ATM, mobile banking, minimarket, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.

Pengecekan tagihan dapat dilakukan melalui epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT bisa diakses di esptt.batam.go.id. Bahkan, proses balik nama PBB-P2 kini bisa dilakukan cukup lewat WhatsApp di nomor 0813-7058-8448 dengan mengirimkan persyaratan seperti fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2.

Dengan kesempatan langka ini, warga Batam diimbau segera memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 agar terbebas dari beban pajak masa lalu dan mendukung pembangunan kota.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

20 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago