
Telegrapnews.com, Batam – Pelaku pembobolan rumah di Kampung Bugis, Tanjungpinang, K (36), akhirnya berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis. Dia melakukan aksinya pada 26 Desember 2024 lalu, dengan mencuri dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp900 ribu dari rumah korban.
“Pelaku sudah kita tangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Dia bekerja sebagai ABK Kapal Ikan, sehingga penangkapan sempat terhambat,” jelas Alson.
Polisi yang telah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kampung Bugis, namun saat petugas tiba, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri dengan menggunakan speed boat menuju Batam.
“Subuh tadi dia melarikan diri, dan kami melakukan pengejaran. Kami berhasil menangkapnya di Batam,” tambah Alson.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa satu dari tiga unit handphone curian telah dijual oleh pelaku kepada temannya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan ada tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terkait dengan pelaku,” pungkasnya.
Editor: jd