Hukum Kriminal

Kades Perayu Karimun Ditangkap! Dana Desa Rp500 Juta Raib, Istri Jadi ‘Rekening Penampung’

Telegrapnews, Kepri – Skandal korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kepala Desa (Kades) Perayu, Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp515.212.000.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Datu, Hengky Fransiscus Munte, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua alat bukti kuat.

“Tersangka TM diduga melakukan penyimpangan DD dan ADD tahun 2024. Setelah bukti cukup, kami lakukan penetapan tersangka,” ujar Hengky, Selasa (12/8).

Dijemput Pakai Speedboat, Diborgol dan Pakai Rompi Pink

Penangkapan TM berlangsung dramatis. Ia dijemput langsung menggunakan speedboat, diborgol, dan dipakaikan rompi tahanan berwarna pink. Warga yang melihat pun terkejut, mengingat TM dikenal aktif di kegiatan desa.

Modus: Kuasai CMS dan Transfer ke Rekening Istri

Hengky menjelaskan, TM diduga menguasai akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang bendahara dan operator. Dengan kendali penuh, pencairan dana bisa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lebih parah lagi, dana ratusan juta rupiah justru ditransfer ke rekening pribadi istrinya, UH, untuk kepentingan pribadi.

“Dana desa dinikmati secara pribadi dengan cara transfer langsung dari rekening desa ke rekening istri,” ungkap Hengky.

Proyek Mangkrak, Program Desa Terbengkalai

Akibat perbuatan TM, sejumlah program pembangunan di Desa Perayu terbengkalai. Penyidik menemukan adanya pengeluaran tanpa bukti sah hingga kegiatan yang tidak sesuai rencana.

Dalam proses hukum ini, sudah 37 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa, serta sejumlah barang bukti disita.

Jeratan Hukum Berat Menanti

TM dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia akan ditahan 20 hari di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk membangun dan mensejahterakan warga.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

18 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago