Telegrapnews, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim tidak menyadari kebijakan kenaikan Tarif Parkir tepi jalan di Kota Batam yang diberlakukan sejak Januari 2024 ternyata menjadi penyumbang inflasi terbesar pada tahun 2024 sebagaimana catatan BPS (Badan Pusat Statistik) Kota Batam.
“Ah, mana ada itu. Saya tidak tahu itu,” kata Salim, kaget mengetahuinya, saat dikonfirmasi Telegrapnews, Senin (10/12) kemarin.
Salim ditanya terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Kepri bahwa Dishub sangat tidak kompeten dalam pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Batam, dan juga terkait dampak negatif dari kenaikan tarif parkir yang berlaku.
Baca juga: Polda Kepri Tertibkan 26 Juru Parkir Liar di Batam
Rilis BPS Kota Batam
Seperti diketahui, belum lama ini BPS Kota merilis komoditas penyumbang Inflasi terbesar periode Jan-Mei 2024 yaitu Tarif Parkir yang naik 100 persen menjadi penyumbang inflasi tertinggi yaitu 0,23 bersama kenaikan emas perhiasan 0,24 persen.
Delapan komoditas lainnya yang mengalami kenaikan harga masing-masing menyumbang, Daging Ayam Ras 0.08, Beras 0.07, Ayam hidup 0.05, Bahan Bakar Rumah Tangga 0.05, Kacang Panjang 0.05, Tarif Rumah Sakit 0.05, Telur Ayam Ras 0.04 dan Sosis 0.03.
Pemerhati pelayanan publik Kota Batam, Depae menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam yang tidak peka dengan dampak kebijakan yang dilakukan institusi yang dipimpinya.
“Sikap Kadishub ini sangat disesalkan. Itu menggambarkan beliau tidak peduli dengan dampak buruk dari kebijakan yang dilakukannya,”tegas Depae kemarin.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Ketidakprofesional Pengelolaan Parkir Batam
Padahal, kata Depae, dalam buku Kebijakan Umum APBD Kota Batam 2025 yang telah ditanda-tangani Walikota Batam, telah dijelaskan disana dengan gamblang bahwa Kenaikan Tarif Parkir menjadi variabel penyumbang signifikan inflasi Kota Batam.
Padahal, kata Depae, dalam buku Kebijakan Umum APBD Kota Batam 2025 yang telah ditanda-tangani Walikota Batam, dijelaskan di sana bahwa Kenaikan Tarif Parkir dinyatakan sebagai penyebab kenaikan inflasi yang pokok.
“Masyarakat dari dulu menolak tarif parkir dinaikkan 100 persen. Tetapi Pemko tetap memberlakukannya,” jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam laporannya juga mengatakan, masyarakat berpendapat kenaikan tarif tidak terlalu penting dilakukan. Hal ini juga berkaitan dengan dana yang ditarik dari rakyat melalui restribusi parkir ditengarai banyak menghilang dan tidak sampai ke kas daerah.
Pada penerimaan daerah APBD Kota Batam tahun 2023, dari target Rp17 milyar yang ditetapkan, realisasi penerimaan dari restribusi parkir hanya Rp4,6 miliar. Padahal pada tahun 2019 lalu, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp6,5 miliar. Walaupun angka ini masih sangat jauh apalagi dibandingkan dengan potensi yang ada cukup tinggi.
Data elektronik Korlantas Polri mencatat jumlah kendaraan bermotor di Kota Batam adalah menembus angka atas angka 1 juta unit atau tepatnya 1.059.060 unit.
Dalam hal dari masing-masing kendaraan diperoleh restribusi parkir sebesar Rp1.000,- per hari maka potensi penerimaan dalam setahun adalah di atas Rp365 miliar. Sementara tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua sejak 2024 adalah Rp2.000,- dan roda empat adalah Rp4.000,-.
“Untuk tahun 2024 ini, hingga bulan November 2024, penerimaan (restribusi parkir,red) sekitar Rp8 miliar,”ujar Salim saat ditanya perkiraan realisasi parkir di tahun 2024 apalagi dengan diberlukannya kenaikan tarif.
Situasi potensi yang cukup tinggi dibandingkan dengan realisasi yang cukup rendah ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah. Pemerhati perlu mengelola setiap dana publik yang ditarik dari rakyat dengan tepat dan dipertanggungjawabkan dengan semangat good governance.
Penulis : LCM.
Editor: MS