Hukum Kriminal

Kapolresta Barelang Ancam Tindak Tegas Warga yang Kibarkan Bendera One Piece Saat 17 Agustus!

Telegrapnews.com, Batam – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Barelang mengeluarkan peringatan keras terhadap aksi pengibaran bendera bajak laut fiksi, seperti yang muncul dalam anime dan manga terkenal One Piece.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menghormati simbol negara, terutama pada momen sakral kemerdekaan.

“Kalau ada yang terbukti melanggar dan tidak mengibarkan Merah Putih, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya pada Minggu (2/8/2025).

Isu ini mencuat usai beredarnya kabar bahwa ada pihak yang berencana mengibarkan bendera bajak laut bergambar Jolly Roger—lambang ikonik dari seri One Piece—saat perayaan 17 Agustus.

Meski belum terjadi di Batam, Kapolresta tidak tinggal diam dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk provokasi dan penghinaan terhadap simbol negara.

“Perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momen penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih, bukan lambang fiksi yang bisa memicu kegaduhan,” imbuh Zaenal.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Batam untuk mengibarkan bendera Merah Putih sebagai wujud rasa syukur atas perjuangan para pahlawan bangsa.

“Kita harus bersyukur atas perjuangan para pendahulu yang mempertahankan kemerdekaan dengan jiwa dan raga,” tambahnya.

Tidak Ada Toleransi untuk Bendera Bajak Laut

Zaenal memastikan bahwa hingga kini belum ditemukan kasus pengibaran bendera bajak laut di wilayah Batam. Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pemantauan intensif untuk menjaga ketertiban dan nasionalisme warga.

“Di Batam tidak ada (pengibaran bendera One Piece). Semua warga mengibarkan Merah Putih,” tegas Kapolresta.

Sebagai informasi, One Piece merupakan manga karya Eiichiro Oda yang populer di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meski mengusung tema kebebasan dan impian, penggunaannya dalam konteks upacara kenegaraan dinilai tidak pantas dan bisa melanggar norma sosial maupun hukum.

Polisi mengingatkan, bahwa simbol budaya pop tidak boleh menggantikan simbol resmi negara, terutama saat peringatan kemerdekaan yang sakral. Warga pun diimbau untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kegemaran terhadap karakter fiksi.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Koordinasi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Kapolda Kepri bersama dengan PLN Batam saat menggelar koordinasi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan…

14 jam ago
  • News Update

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

F. Istimewa telegrapNews.com - Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian…

16 jam ago
  • Batam

Di Bawan Danantara, PLN Pastikan Tingkatkan Pelayanan

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. F. Dok antara TelegrapNews.com— Danantara Indonesia menegaskan…

17 jam ago
  • News Update

Blackout Kota Batam, Ta’in Komari : Ulah Monyet itu Tak Logis

Tain Komari. f. Istimewa TelegrapNews.com - Gangguan sistem kelistrikan di Kota Batam yang menyebabkan pemadaman…

1 hari ago
  • News Update

Batam Diselimuti Asap, Kasus ISPA di Kepri Tembus 4.415

Foto. Khairul Mufti/ TelegrapNews.com SEORANG pekerja mengecat gedung bertingkat di kawasan dekat Bundaran Ocarina, Batamcenter,…

1 hari ago
  • Batam

Kabut Asap Semakin Pekat, Udara Batam Sangat Tidak Sehat

Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…

2 hari ago