Kapten MT Arman 114, Tahanan Kota PN Batam Melarikan Diri!

Terdakwa kasus pecemaran lingkungan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dikabarkan melarikan diri dan tidak hadir di persidangan dengan agenda membacakan putusan

Telegrapnews.com, Batam – Terdakwa kasus pecemaran lingkungan Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba yang juga kapten kapal MT Arman 114 melarikan diri dari tanggungjawabnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dijadwalkan hari ini, Kamis 27 Mei 2024 adalah sidang putusan terhadap dirinya. Mahmoud sendiri tercatat sebagai tahanan kota PN Batam dengan penjamin Kedutaan Besar Mesir di Jakarta.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 275 Ribu Benih Lobster di Perairan Pulau Topang

Sumber telegrapnews.com mengatakan Mahmoud tidak diketahui keberadaannya sejak 5 hari lalu. Handphone dan alat komunikasi lainnya yang biasa digunakan tidak dapat dihubungi.

“Sudah lima hari ini kami hilang kontak bang, biasanya dia ada telepon memberi kabar, sekarang tidak pernah lagi,” ujar sumber ini.

Saat dikonfromasi dengan nomor yang didapatkan +44 7700 097*** terdengar nada memanggil dan tidak tersambung.

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Sabu, Azis Simpang Dam Dituntut Empat Tahun Penjara

Hingga berita ini diturunkan, Penasehat hukum terdakwa Daniel Samosir masih menunggu kehadiran terdakwa. “Sabar ya, kita masih menunggu, biasanya juga kita sidang kan sore,” ujar Daniel.

Saat ditanyakan apakah benar Mahmoud melarikan diri, Daniel hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. “Kuta tunggu saja ya,” ujarnya.

Juru Bicara atau Humas PN Batam, Welly Irdianto saat dimintai tanggapan belum memberikan komentar atas informasi kaburnya tahanan kota PN Batam tersebut.***

BACA JUGA:  Hakim PN Batam Dianggap Keliru Putuskan Kapal MT Arman 114, Kajati Kepri: “Putusan Ini Cederai Rasa Keadilan!”