Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh: Polda Kepri Tetapkan Pejabat KSOP Tanjungpinang sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Pelabuhan Tanjung Mocoh: Polda Kepri Tetapkan Pejabat KSOP Tanjungpinang sebagai Tersangka
Penyidik Polda Kepri sedang mengumpulkan barang bukti (foto humas polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015. Kedua tersangka, berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 5,6 miliar.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2024, saat penyidik menerima informasi awal dan melaksanakan serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gelar Latpraops Ketupat Seligi 2025 untuk Persiapkan Pengamanan Idul Fitri

Tim penyidik kemudian menerima laporan hasil penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024, menunjukkan angka kerugian sebesar Rp 5.607.666.968 akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.

Baca juga: Sopir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan di Tangerang Telan Korban Jiwa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mewakili Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bersama Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara pada 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

“Tersangka H adalah pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera yang bertindak sebagai penyedia proyek,” terang Kombes. Pol. Zahwani.

Baca juga: Hutan Bakau Piayu Laut Dirambah Pengembang, Akar Bhumi Indonesia Meradang

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pasal 3 mengatur ancaman pidana serupa dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Kapten KM Rizki Laut IV Soroti Kejanggalan Penangkapan dan Penyitaan BBM oleh Polda Kepri

Penulis: lcm