More

    Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Segera Dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang

    Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri memastikan akan segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengungkapkan bahwa pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujar Mukharom, Selasa (25/2/2025).

    BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Pendekatan Restorative Justice

    Kasus ini melibatkan tiga tersangka, berinisial HT, DO, dan AT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang cukup besar.

    “Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih,” kata Mukharom dilansir rri.

    Setelah pelimpahan ke tahap dua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejari, yang kemudian akan menentukan jadwal persidangan. Mukharom menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

    BACA JUGA:  KPLP, Jaksa dan Bea Cukai Gelar “Operasi Trident” Sepakat Berantas Penyeludupan di Selat Malaka

    “Besok hari Rabu kita akan serahkan berkas barang bukti dan tersangkanya,” tambahnya.

    Sejak awal, Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9.083.753.336,-.

    Selain itu, Mukharom juga menyampaikan bahwa salah satu tersangka, HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, telah mengembalikan sebagian uang yang diduga menjadi kerugian negara. Pengembalian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    BACA JUGA:  Intip Dalamnya! TVRI Kepri Kini Punya 2 Studio Canggih dan 66 Staf Profesional, Bukan TV Jadul Lagi!

    “Tersangka HT pada Desember lalu mengembalikan uang DP sebesar Rp500 juta,” ujarnya.

    Mukharom menambahkan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan dalam persidangan. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat.

    “Tentunya akan berpengaruh pada tuntutan pidana, tidak mungkin sama dengan yang tidak,” tutupnya.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini