Kasus Lahan Hutan Lindung: Polisi Akan Panggil Direktur Lahan BP Batam

Kasus Lahan Hutan Lindung: Polisi Akan Panggil Direktur Lahan BP Batam
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari ruang arsip lahan BP Batam beberapa waktu lalu (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Menindaklanjuti kasus pengalokasian lahan di kawasan Hutan Lindung, Polresta Barelang akan memanggil Direktur Lahan BP Batam dan sejumlah staf sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan setelah polisi menggeledah ruang Arsip BP Batam pada Rabu (21/8/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat (23/8/2024) bahwa para saksi dari pihak BP Batam akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Erick Thohir Targetkan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Bermain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kami akan menyurati para saksi untuk diperiksa oleh penyidik, mulai dari Senin pekan depan,” jelas Giadi.

Lebih lanjut, Giadi menjelaskan bahwa delapan orang telah disurati untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan pengalokasian lahan oleh PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Hutan Lindung.

“Pemanggilan akan dilakukan satu per satu, dimulai pada Senin hingga Kamis pekan depan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Jaringan Curanmor di Batam, Penadah Siapkan STNK Palsu Sebelum Dijual

Ia juga menegaskan bahwa jika para saksi tidak memenuhi panggilan, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan di ruang Arsip BP Batam terkait kasus pengalokasian lahan di Tiban McDermot, Sekupang.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengalokasian lahan PT Karlina Cahaya Loka yang ternyata berada di kawasan Hutan Lindung.

BACA JUGA:  Polda Kepri Musnahkan 96 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Dalam penggeledahan itu, sejumlah berkas penting diambil oleh polisi, dan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan lahan di wilayah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan komersial.

Penulis: joden