Hukum Kriminal

Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

Telegrapnews, Batam – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara yang menjerat Roslina (53) dan Merlin (20) ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2025 lalu, setelah Intan, ART asal NTT, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun bekerja. Kekerasan yang dialami korban sungguh keji: dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dikurung tanpa gaji.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi sadis itu dipicu masalah sepele, salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing.

Roslina disebut sebagai pelaku utama, sementara Merlin—sepupu korban—ikut melakukan kekerasan atas suruhan majikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima jaksa pada 14 Agustus 2025 dan sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.

“Berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” jelas Priandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, proses pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk waktunya, kami tunggu selengkapnya dari penyidik,” sambungnya.

Dua Berkas, Dua Pelaku

Priandi juga menegaskan bahwa perkara majikan siksa pembantu di Batam ini ditangani dengan dua berkas terpisah untuk dua tersangka berbeda.

“Beda berkas, split dua berkas perkara,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Batam telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian sebagai penangan perkara.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat, mengingat derita korban yang begitu berat. Publik berharap aparat hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

2 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

10 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago