Hukum Kriminal

Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

Telegrapnews, Batam – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara yang menjerat Roslina (53) dan Merlin (20) ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2025 lalu, setelah Intan, ART asal NTT, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun bekerja. Kekerasan yang dialami korban sungguh keji: dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dikurung tanpa gaji.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi sadis itu dipicu masalah sepele, salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing.

Roslina disebut sebagai pelaku utama, sementara Merlin—sepupu korban—ikut melakukan kekerasan atas suruhan majikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima jaksa pada 14 Agustus 2025 dan sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.

“Berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” jelas Priandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, proses pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk waktunya, kami tunggu selengkapnya dari penyidik,” sambungnya.

Dua Berkas, Dua Pelaku

Priandi juga menegaskan bahwa perkara majikan siksa pembantu di Batam ini ditangani dengan dua berkas terpisah untuk dua tersangka berbeda.

“Beda berkas, split dua berkas perkara,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Batam telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian sebagai penangan perkara.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat, mengingat derita korban yang begitu berat. Publik berharap aparat hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

10 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

16 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

18 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

20 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

20 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago