Hukum Kriminal

Kasus Majikan Siksa ART di Batam Dikembalikan Jaksa, Berkas Dinilai Belum Lengkap

Telegrapnews, Batam – Perkembangan terbaru kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Batam kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas perkara yang menjerat Roslina (53) dan Merlin (20) ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

Kasus ini mencuat sejak akhir Juni 2025 lalu, setelah Intan, ART asal NTT, mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir setahun bekerja. Kekerasan yang dialami korban sungguh keji: dipukul, dipaksa makan kotoran anjing, minum air kloset, hingga dikurung tanpa gaji.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi sadis itu dipicu masalah sepele, salah satunya ketika korban lupa menutup kandang anjing.

Roslina disebut sebagai pelaku utama, sementara Merlin—sepupu korban—ikut melakukan kekerasan atas suruhan majikan.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Kastel, mengungkapkan bahwa berkas perkara diterima jaksa pada 14 Agustus 2025 dan sudah masuk tahap I. Namun setelah diteliti, ada sejumlah poin yang harus diperbaiki.

“Berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi,” jelas Priandi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, proses pelengkapan berkas akan dilakukan penyidik sesuai petunjuk jaksa.

“Untuk waktunya, kami tunggu selengkapnya dari penyidik,” sambungnya.

Dua Berkas, Dua Pelaku

Priandi juga menegaskan bahwa perkara majikan siksa pembantu di Batam ini ditangani dengan dua berkas terpisah untuk dua tersangka berbeda.

“Beda berkas, split dua berkas perkara,” tegasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kejari Batam telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dan M. Arfian sebagai penangan perkara.

Kasus ini mendapat sorotan luas masyarakat, mengingat derita korban yang begitu berat. Publik berharap aparat hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

12 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

18 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago