Kasus Penganiayaan di Batam: Pelaku WNA Chen Shen Tak Dideportasi, Imigrasi Batam Klaim Sudah Diasingkan ke Singapura

Kasus Penganiayaan di Batam: Pelaku WNA Chen Shen Tak Dideportasi, Imigrasi Batam Klaim Sudah Diasingkan ke Singapura
Puluhan warga mendemo kantor Imigrasi Batam menuntut pelaku penganiayaan warga Jodoh dideportasi (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Seorang warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Chen Shen (CS), seorang warga negara asing asal Tiongkok, di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, pada akhir Februari 2025.

Ironisnya, meskipun korban telah melapor ke pihak kepolisian, kasus tersebut malah diminta untuk diselesaikan secara damai melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Harapan agar pelaku dideportasi segera tak kunjung terealisasi. Bahkan kabarnya, pihak Imigrasi Batam menyebutkan bahwa pelaku telah diasingkan ke Singapura. Namun, kenyataannya, pihak keluarga korban mendapati informasi yang berbeda.

BACA JUGA:  Kabidhumas Polda Kepri Silaturahmi ke Kantor Walikota Batam, Perkuat Kerja Sama Keamanan dan Pariwisata

Butong, salah satu keluarga korban, menceritakan bagaimana setelah kasus selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput oleh pihak Imigrasi.

“Waktu itu, Imigrasi bikin konferensi pers dan mengatakan pelaku ini akan dideportasi. Tapi tiga hari setelah itu, kami ke Imigrasi lagi menanyakan tentang pelaku, katanya dia sudah tidak ada di Batam. Izin Tinggal dan Kitas-nya sudah dicabut,” ungkap Butong di Batam pada Jumat, 28 Maret 2025.

BACA JUGA:  Kapolri Lantik Sejumlah Pati, Irjen Pol. Hery Herjawan Resmi Jabat Kapolda Riau

Setelah melakukan pengecekan ke perusahaan tempat pelaku bekerja, ternyata pelaku masih aktif bekerja tanpa ada masalah dengan izin tinggal atau Kitas-nya.

Kecewa dengan keadaan tersebut, korban IRS dan keluarganya, didampingi kuasa hukum, mendatangi Kantor Imigrasi Batam pada Senin, 17 Maret 2025, untuk menanyakan lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, menyampaikan kekecewaan terhadap pihak Imigrasi.

BACA JUGA:  Operasi Jagratara di Batam: Imigrasi Batam Tangkap WNA Asal Singapura, Malaysia dan Filipina

“Padahal Imigrasi sudah menggelar konferensi pers pada 13 Maret lalu. Disebutkan Chen Shen alias CS akan dideportasi. Namun hingga kini, pelaku tetap berada di Indonesia tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang,” ujar Rolas.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait pengawasan WNA yang bekerja di Indonesia, khususnya Batam, serta ketidakjelasan penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku asing.

Editor:jd