More

    Kebijakan Fuel Card 5.0 di Batam: Solusi atau Beban Baru Bagi Masyarakat?

    Telegrapnews.com, Batam – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) telah mengumumkan penerapan kebijakan Fuel Card 5.0 untuk pembelian BBM bersubsidi. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2025, tetapi langkah tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai pihak.

    Akademisi dan pengamat politik dari Universitas Kepulauan Riau (Unrika), Rahmayandi Mulda, menilai kebijakan ini sebagai bentuk campur tangan berlebihan Pemkot Batam dalam distribusi BBM bersubsidi, yang merupakan wewenang Pertamina.

    “Pengaturan distribusi BBM adalah tanggung jawab Pertamina. Pemkot terkesan melangkahi kewenangan dengan kebijakan ini,” ujar Rahmayandi dilansir liputan6.

    BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Besar: PMI Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai

    Ia juga menyebut penerapan Fuel Card 5.0 berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyatakan kebijakan ini memberatkan masyarakat. Menurutnya, barcode yang sudah diterapkan melalui aplikasi MyPertamina sebenarnya sudah cukup untuk mengatur pembelian BBM bersubsidi.

    “Ini kebijakan yang terkesan mempersulit tanpa dasar yang kuat. Kami khawatir kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah hukum,” tegas Anwar politisi Partai Garindra.

    Anwar juga mengkritisi kerja sama Pemkot Batam dengan tiga bank swasta dalam implementasi Fuel Card 5.0, yang menurutnya mengabaikan potensi kontribusi Bank Riau Kepri sebagai bank daerah.

    BACA JUGA:  Batam Panas Dingin Tengah Malam! Satlantas Polresta Barelang Grebek Titik Balap Liar, ‘Anak Gaspol’ Kocar-Kacir!

    Kebijakan yang Menuai Polemik

    Fuel Card 5.0 mengharuskan semua pemilik kendaraan roda empat di Batam memiliki kartu kendali untuk membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pengguna yang tidak memiliki kartu wajib beralih ke Pertamax.

    Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyebut kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran dengan membatasi kuota BBM bersubsidi per hari. Namun, uji coba yang dimulai sejak 15 Januari 2025 memicu keresahan masyarakat, yang merasa aturan ini kurang koordinatif dan memberatkan.

    BACA JUGA:  Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Punggur Diduga Langgar Undang-undang Kepabeanan

    Beberapa pihak mendesak Pemko Batam untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut. Mereka juga meminta Pemko berfokus pada solusi yang lebih transparan dan efisien untuk mengelola subsidi BBM.

    Meski menuai kritik, Pemko Batam tetap berkomitmen melanjutkan program ini sesuai jadwal. Namun, masyarakat berharap adanya dialog lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menguntungkan semua pihak.

    Editor: dr

    Baca berita lainnya

    Leave a reply

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini