Kecewa! Warga Central Hills Batam Tuntut Pembangunan Masjid, Tapi Pengembang dan BP Batam Diam

Kecewa! Warga Central Hills Batam Tuntut Pembangunan Masjid, Tapi Pengembang dan BP Batam Diam
Warga Central Hills Batam Center kecewa pembangunan masjid di komplek mereka ditolak pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL) dan pengembang Central Grup (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Warga perumahan Central Hills Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, merasa kesulitan dalam membangun masjid di kawasan mereka setelah pemilik lahan dan pengembang terkesan mengabaikan kebutuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Hingga kini, warga menilai bahwa pemilik lahan, PT Menteng Griya Lestari (MGL), bersama pengembang Central Group dan pemerintah setempat kurang memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga untuk menjalankan ibadah.

Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengatakan bahwa pemilik lahan dan pengembang memberi informasi yang dinilai tidak akurat kepada para pemilik unit, terutama terkait luas lahan perumahan Central Hills.

“Dari informasi promosi, perumahan disebut memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun, kenyataannya lahan yang dimiliki PT Menteng Griya Lestari baru bisa digunakan 24,9 hektare tanpa adanya titik fasum yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat ibadah,” jelas Harianto pada Selasa (28/1/2025).

Pengajuan Hibah Lahan Ditolak

Kesulitan ini dimulai setelah warga mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid. Namun hingga saat ini, pengajuan tersebut belum juga terealisasi.

“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi agar lahan itu segera dihibahkan ke Pemko Batam untuk masjid. Tapi hingga kini, tidak ada kejelasan. Padahal, kebutuhan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat mendesak,” jelasnya.

BACA JUGA:  BP Batam Imbau Pengendara untuk Tidak Parkir di Area Jembatan Barelang

Menurut aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan, yaitu PT Menteng Griya Lestari, diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos, yang mencakup pembangunan tempat ibadah.
Namun, titik lokasi fasos dan fasum yang seharusnya disediakan oleh pengembang dan PT Menteng Griya Lestari masih menjadi tanda tanya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) dinilai belum memberikan respons memuaskan.

“Seharusnya Perkimtan sudah tahu titik fasum dan fasos, tetapi hingga rapat terakhir, mereka hanya bertanya tanpa memberikan kejelasan. Permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret,” paparnya.

Harianto juga mengungkapkan bahwa PT Menteng Griya Lestari seakan menolak pembangunan masjid di kawasan Central Hills.

Padahal, pemilik lahan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dengan pengembang Central Group. Warga mencatat bahwa dalam proyek-proyek pengembangan sebelumnya, tempat ibadah seperti masjid atau musala sering kali tidak tersedia atau tidak memadai, dengan pengalihan fasum untuk kepentingan komersial.

“Seharusnya, pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah sudah memikirkan kebutuhan lokasi ibadah sejak awal perencanaan. Bukan malah mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner,” tegasnya.

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Mereka berpendapat bahwa BP Batam seharusnya memastikan lokasi untuk tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.

BACA JUGA:  Pemindahan Operasional Kapal Pelni ke Terminal Bintang 99 Persada Batam Ditunda

Ada Fatwa Planologi BP Batam

“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Disitulah peran BP Batam. Karena pasti pihak pengembang atau pemilik lahan menyertakan site plan. Nah, BP Batam seharusnya tidak mengeluarkan Fatwa Planologi ketika tidak ada fasum fasos untuk tempat ibadah,” ujarnya.

Harianto berharap, dalam masa kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, persoalan ini tidak terulang dan dapat segera diperbaiki.

“Baik BP Batam, Perkimtan, dan Citpa Karya seakan tidak singkron. Mereka harusnya jadi garda terdepan untuk memastikan fasum dan fasos tersedia, seperti taman bermain anak dan tempat ibadah. Bukan kami warga yang sibuk meminta lahan hibah untuk masjid,” tambahnya.

Selain itu, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang sudah terbengkalai sejak 2021, menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi warga Central Hills.

BACA JUGA:  Mengenal Lebih Jauh Sosok Dr Evianora Azwar

“Mana peraturan BP Batam itu? Bukankah kalau 2 tahun tidak terbangun, BP Batam bisa tarik lahan itu? Apa karena ada sesuatu dan takut sama yang punya lahan?” ungkapnya.

Harianto menegaskan, jika dinas terkait tidak segera memberikan jawaban atas permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing dan menyurati Kementerian terkait.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan melibatkan DPRD Batam agar masalah ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.

Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi pusat aktivitas sosial dan kebersamaan.

Mereka berharap pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah segera menuntaskan permasalahan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.

“Seharusnya bukan kami yang terus mendorong pembangunan ini. Pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang punya tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan,” tutup Harianto.

Editor: dr