Kejagung Bantah Klaim Pertamina: Temukan Bukti Pengoplosan Pertamax dan Pertalite

Kejagung Bantah Klaim Pertamina: Temukan Bukti Pengoplosan Pertamax dan Pertalite
Kejagung membantah pernyataan PT Pertamina soal blending Pertamax dari Pertalite (ist)

Telegrapnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tidak ada praktik pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite. Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohal, menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan menemukan fakta berbeda.

“Penyidik menemukan adanya RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88 yang di-blending dengan RON 92 (Pertamax). Artinya, terjadi pencampuran antara RON yang berbeda,” ujar Abdul Kohal dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).

BACA JUGA:  Hujan Deras Nyaris Picu Banjir Besar di Baloi Indah, Warga Resah Atas Penyempitan DAS Baloi

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi yang diperiksa dalam penyidikan. Bahkan, bahan bakar minyak (BBM) hasil oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RON 90 atau lebih rendah, yakni RON 88, dicampur dengan RON 92. Kemudian, produk tersebut dijual dengan harga Pertamax,” jelasnya.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Kejagung akan meminta keterangan ahli guna melakukan penelitian lebih lanjut.

“Nanti ahli yang meneliti. Namun, fakta dan alat bukti yang kami miliki menunjukkan indikasi adanya pengoplosan,” tegas Abdul Kohal seperti dilansir msn.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Capai Rp 193,7 Triliun

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi VII DPR, PT Pertamina Patra Niaga membantah adanya pengoplosan. Pihaknya mengklaim hanya menambahkan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU.

Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa proses injeksi aditif bertujuan meningkatkan kualitas produk, bukan untuk mengubah nilai oktan (RON).

BACA JUGA:  Optimalkan Kinerja, Kejaksaan Agung Sinkronisasi Data Digital dengan Komisi Kejaksaan

“Kami menerima di terminal dalam bentuk RON 90 dan RON 92 tanpa perubahan RON. Penambahan yang kami lakukan hanya berupa zat aditif dan pewarna untuk meningkatkan benefit produk,” ujar Ega.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa hasil penyidikan mereka mengindikasikan adanya praktik pencampuran BBM dengan kualitas berbeda yang berpotensi merugikan konsumen. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.