Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Mikro Fiktif di Pegadaian, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Kejari Batam mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, Batam (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam, Kepulauan Riau, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina, Batam. Dugaan korupsi ini terjadi selama periode 2023-2024 dengan potensi kerugian mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, membenarkan adanya penyidikan tersebut. “Benar kami sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian,” ujar Kasna di Batam, Selasa (25/3/2025).

Kasna menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak Pegadaian pada akhir Desember 2024.

BACA JUGA:  Resmi Ditetapkan! Ini Sisa Biaya yang Harus Dibayar Jemaah Haji Embarkasi Batam

Penyidikan dimulai pada awal 2025 setelah Pegadaian melakukan audit internal yang mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.

“Artinya Pegadaian sedang melakukan pembenahan, perbaikan manajemen mereka,” tambah Kasna.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Batam menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan apakah nilai kerugian tersebut sesuai dengan hasil audit internal Pegadaian.

“Kami lakukan lagi perhitungan oleh ahli dalam hal ini kami minta BPKP untuk mensinkronkan apakah sama atau tidak (nilai kerugiannya),” kata Kasna.

BACA JUGA:  Polsek KKP Batam Ringkus 4 Perekrut dan Pengurus PMI Ilegal

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, sebagian besar berasal dari internal PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Batam, termasuk manajer. Meskipun belum ada penetapan tersangka, proses penyidikan terus berlanjut.
“Dari 18 saksi ini, satu calon tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mencairkan dana,” jelas Kasna.

Kasna menambahkan bahwa bentuk perbuatan pidana yang dilakukan meliputi pemalsuan dokumen serta pemalsuan situasi atau keadaan.

BACA JUGA:  Sabu dalam Dubur, Selangkangan, hingga Alat Masak: Modus Gila Kurir Narkoba Dibongkar Bea Cukai Batam!

“Calon tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen sehingga dana tersebut dapat dicairkan,” ungkapnya.

Selain kasus ini, Kejari Batam juga menangani dugaan tindak pidana korupsi lainnya di PT Pegadaian cabang Batam yang melibatkan pemalsuan kuitansi dan tanda tangan pengelola anggaran pemasaran, dengan kerugian mencapai Rp 1,181 miliar pada tahun 2023. Penyidikan terhadap kedua kasus ini terus berjalan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.

Editor: jd