Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang di RSUD Embung Fatimah, Batam.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024).
Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding atas Vonis Ringan Terhadap Bandar Narkoba di Kasus 1,9 Kilogram Sabu
Kronologi Kasus
Ketut Krisna menjelaskan kronologi kasus. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yaitu Saudari D dan Saudara M. Keduanya merupakan mantan pegawai RSUD Embung Fatimah.
Saudari D diduga melakukan tindakan mark-up pengeluaran sebesar Rp75.455.055, belanja fiktif senilai Rp171.891.470, penggandaan bukti pertanggungjawaban belanja obat senilai Rp33.273.127, serta pengeluaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencapai Rp65.261.900.
Sementara itu, Saudara M, menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penata Usaha Keuangan. Dia diduga menyetujui laporan pertanggungjawaban meskipun terdapat kekurangan SPJ dan mengabaikan kejanggalan dalam transaksi yang dilaporkan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp840.745.588, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 65/LHP/XXI/11/2024 pada 8 November 2024.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Judi Online di Apartemen Aston Batam, Omzet Mencapai Rp 350 Juta
Proses penetapan tersangka dilakukan dengan Surat Penetapan Penyidikan Nomor B-5423/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Nomor B-5425/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.
Kedua tersangka juga ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya penyidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudari D dan Surat Perintah Penahanan Nomor B-5442/L.10.11/Fd.2/11/2024 untuk Saudara M.
Kasus ini bermula dari temuan audit BPK pada tahun 2016 yang tidak ditindaklanjuti, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, Kejari Batam menetapkan kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Batam akan terus mendalami kasus ini dengan menggali fakta tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan kerugian negara,” ujar I Ketut Krisna Dedi.
Penulis: lcm