Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum

Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Layanan Kesehatan Berbasis Kepastian Hukum
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., serta Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP memperlihatkan MOU (dok kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dalam langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga dan menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan ini dilangsungkan pada Selasa (24/06/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Hadir dalam acara ini Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kadis Kesehatan Kepri, Inspektorat Provinsi, Dewan Pengawas RSUD RAT, Karo Hukum, dan para pejabat terkait lainnya.

BACA JUGA:  Bantu Masyarakat, TNI Hadirkan Bazar Murah di Tanjungpinang

Direktur RSUD RAT Kepri, dr. Bambang Utoyo, menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat krusial dalam mendampingi institusi layanan kesehatan yang berstatus BLUD untuk menghadapi berbagai tantangan hukum. “Dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), kami berharap seluruh aspek administrasi dan pengelolaan rumah sakit berjalan sesuai hukum,” jelasnya.

Kerja sama ini meliputi:

  1. Bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara;
  2. Pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;
  3. Tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi penyelesaian hukum.
BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Desa, Kajati Kepri Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Karimun

Kajati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik perjanjian ini dan menekankan bahwa ini merupakan kelanjutan hubungan baik antara Kejati dan Pemprov Kepri.

“Kerja sama ini adalah bentuk nyata kolaborasi untuk menjawab tantangan hukum dalam dunia kesehatan. Kami siap mendampingi RSUD RAT agar tetap berada dalam koridor hukum dan good governance,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas insiden wafatnya seorang anak di RSUD Embung Fatimah Batam yang sempat viral. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan pasien di atas segalanya.

BACA JUGA:  Dua Kapal Isap Pasir Malaysia Dilepas KKP Usai Investigasi, Tak Terbukti Curi Pasir di Perairan Batam

“Pelayanan kesehatan harus bebas dari hambatan administratif dan biaya. Kejaksaan siap mengawasi agar hak masyarakat atas kesehatan terlindungi,” tegasnya.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan. Diharapkan, model kolaborasi ini menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk memperkuat sistem layanan publik yang adil, transparan, dan berbasis hukum di Kepulauan Riau.

Penulis: lcm