
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejati Kepri menggelar penyuluhan hukum di SMA Pelita Nusantara, Tanjungpinang, dalam rangka program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para siswa dengan tema Bijak Bermedia Sosial, Senin (6/2).
Kegiatan yang berlangsung pukul 13.30–16.00 WIB ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.
Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan pentingnya etika dalam bermedia sosial, termasuk penggunaan bahasa yang baik, menghindari penyebaran SARA, pornografi, dan hoaks, serta pentingnya menghormati privasi dan hak cipta orang lain. Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai dampak positif dan negatif media sosial serta tips agar lebih bijak dalam penggunaannya.
Selain itu, sosialisasi ini juga mengupas dasar hukum yang mengatur aktivitas di media sosial, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Beberapa bentuk pelanggaran UU ITE yang dibahas antara lain penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, hoaks, dan ujaran kebencian, beserta ancaman hukuman yang mengikutinya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa yang aktif bertanya dalam sesi diskusi. Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M., Gr., beserta para guru dan 70 siswa yang hadir, mengapresiasi penyuluhan ini karena memberikan wawasan penting bagi generasi muda dalam menghadapi tantangan di era digital.
Dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan para siswa dapat memahami hukum lebih dini dan mengaplikasikan pemahaman tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab.
Penulis: lcm