Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Bahas Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang: Bahas Narkoba, Bullying, dan Media Sosial
Kejati Kepri menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 3 dan 4 Tanjungpinang (dok kejati kepri)

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Kegiatan ini berlangsung di SMKN 3 Tanjungpinang dan SMKN 4 Tanjungpinang, dengan mengangkat tema penting: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”.

Kegiatan JMS ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dan bertujuan untuk membentuk karakter serta revolusi mental generasi muda sebagai penerus bangsa.

Tim penyuluh hukum dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama dengan Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., serta anggota tim lainnya yaitu Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Dodi.

BACA JUGA:  Restorative Justice di Kepri: Kejaksaan Setop Penuntutan Kasus Narkotika untuk Rehabilitasi Tersangka

Pemahaman Hukum tentang Napza untuk Pelajar

Dalam sesi penyuluhan, Yusnar menjelaskan secara rinci tentang perbedaan narkotika dan psikotropika, dampak negatif penyalahgunaan Napza, hingga ancaman pidana berat yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak tubuh dan mental, tetapi juga masa depan generasi muda.

“Penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan hukuman sangat berat hingga pidana mati. Edukasi dini seperti ini penting agar siswa tahu bahaya dan hukuman hukum yang mengintai,” ujarnya.

BACA JUGA:  Disdik Batam dan PWI Duduk Bersama, Sepakat Cari Solusi demi Pendidikan Lebih Baik

Bahaya Bullying di Kalangan Pelajar

Sementara itu, Kasi I Robinson H.D. Sihombing membawakan materi mengenai bullying (perundungan). Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dapat berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku. Perundungan bisa berbentuk fisik, verbal, maupun siber.

“Korban bullying bisa mengalami depresi, ketakutan, hingga kehilangan semangat belajar. Ini harus dicegah melalui kepedulian bersama,” kata Robinson.

Bijak Gunakan Media Sosial

Narasumber juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial, terutama bagi pelajar. Disampaikan pula mengenai dampak positif dan negatif media sosial, serta dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur segala bentuk aktivitas digital termasuk penyebaran hoaks dan kejahatan siber.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi Hukum, Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati MoU di Batam

Sesi Interaktif dan Antusias Siswa

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa sangat antusias bertanya seputar hukum narkoba, bullying, dan penggunaan media sosial yang aman dan etis.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang, Samsul Hadi, S.Pd, M.Pd, dan Kepala Sekolah SMKN 4 Tanjungpinang, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M, serta Budi Susilo, S.Pd, Pembina Karakter Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Kegiatan ini diikuti oleh 650 siswa di SMKN 3 dan 150 siswa di SMKN 4 Tanjungpinang.

Penulis: lcm