TelegrapNews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penuntutan sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Karimun dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penghentian kasus ini diumumkan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kasus ini berawal pada Rabu, 26 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun.
Saat itu, tersangka bernama Judin Manik dan beberapa orang lainnya sedang minum tuak. Tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami sejumlah luka, antara lain:
· Lecet pada leher, dada, perut, dan punggung.
· Luka robek pada pipi. Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul.
Penghentian penuntutan ini disetujui setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran terkait. Adapun pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah:
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kejati Kepri menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pada:
· Pemulihan keadaan.
· Keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku.
· Tidak berorientasi pada pembalasan.
Kebijakan ini disebut sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan bagian dari pembaharuan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Meski demikian, ditekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan yang memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. (***)
Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…
Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…
Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…
Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…
Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…
Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…