Karimun

Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

TelegrapNews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penuntutan sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Karimun dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penghentian kasus ini diumumkan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kasus ini berawal pada Rabu, 26 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun.

Saat itu, tersangka bernama Judin Manik dan beberapa orang lainnya sedang minum tuak. Tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami sejumlah luka, antara lain:

· Lecet pada leher, dada, perut, dan punggung.
· Luka robek pada pipi. Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul.

Penghentian penuntutan ini disetujui setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran terkait. Adapun pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah:

  1. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan ini adalah kali pertama ia melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana penjara untuk kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  5. Tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang telah dimaafkan oleh korban.
  6. Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian ini untuk menjaga keharmonisan warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pada:

· Pemulihan keadaan.
· Keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku.
· Tidak berorientasi pada pembalasan.

Kebijakan ini disebut sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan bagian dari pembaharuan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Meski demikian, ditekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan yang memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. (***)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Doa Bersama Warga Rempang di Hari Jadi Polwan ke -78

Foto bersaama bersama anak yang menjuarai lomba mewarnai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka memperingati…

5 jam ago
  • Nasional

Bandara Soekarno Hatta dan Sejumlah Bandara di Jawa Mulai Beroperasi Hari Ini

Suasana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. F. Istimewa TelegrapNews.com- PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airpots)…

11 jam ago
  • Nasional

BGN Tutup 1.999 SPPG, Ini Alasannya

Ilustrasi anak sekolah sedang makan MBG. F Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)…

11 jam ago
  • Batam

BP Batam Tawarkan Waste to Energy ke Calon Mitra di Jepang

TelegrapNews.com -Persoalan sampah di Batam mulai diarahkan menjadi peluang sektor energi terbarukan. Badan Pengusahaan (BP)…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sengketa Mobil Mewah di Batam: Korban Mengaku Alami Kerugian Rp2,6 Miliar dan Sebut Mobil Langsung Rusak Parah padahal Baru 11 Bulan

F.Isitimewa TelegrapNews.com- Seorang konsumen bernama Ade Maxkistia Indriawan mengaku menjadi korban Pembelian dua unit mobil…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Amankan 114 Orang dari Kampung Madani, Muka Kuning

Polisi amankan ratusan orang dari Kampung Madani. F istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan…

2 hari ago