Karimun

Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Karimun dengan Pendekatan Restoratif Justice

TelegrapNews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) secara resmi menghentikan penuntutan sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Karimun dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penghentian kasus ini diumumkan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., kasus ini berawal pada Rabu, 26 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di bawah SMAN 2 Karimun.

Saat itu, tersangka bernama Judin Manik dan beberapa orang lainnya sedang minum tuak. Tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi mengenai persoalan Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Muhammad Sani, korban mengalami sejumlah luka, antara lain:

· Lecet pada leher, dada, perut, dan punggung.
· Luka robek pada pipi. Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul.

Penghentian penuntutan ini disetujui setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran terkait. Adapun pertimbangan yang mendasari keputusan ini adalah:

  1. Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan ini adalah kali pertama ia melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana penjara untuk kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.
  4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  5. Tersangka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang telah dimaafkan oleh korban.
  6. Pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespons positif penyelesaian ini untuk menjaga keharmonisan warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejati Kepri menegaskan bahwa penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif menekankan pada:

· Pemulihan keadaan.
· Keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku.
· Tidak berorientasi pada pembalasan.

Kebijakan ini disebut sebagai kebutuhan hukum masyarakat dan bagian dari pembaharuan sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Meski demikian, ditekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pengampunan yang memberikan ruang bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. (***)

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ayo Disiplin Berkendara, Korlantas Polri akan Gelar Operasi ‘Patuh’ Serentak di Indonesia Mulai 26 Oktober 2026

Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin. F. Istimewa TelegrapNews.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri…

3 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Bersama Masyarakat, Rawat Lingkungan Lewat Green Policing

Polisi bersama warga gelar green policing. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

6 jam ago
  • News Update

Polisi Amankan 3 Pelaku Terlibat Narkoba, 518 Gram Sabu dan 75 Ekstasi Beserta 6 Cartridge Etomidate Disita

Barang bukti yang diamankan polisi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau…

9 jam ago
  • Ekonomi

Emas Kompak Turun di Pegadaian, Ini Daftarnya

Ilustrasi emas Antam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas di laman Pegadaian , Jumat pukul…

11 jam ago
  • Batam

Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik

BP Batam saat berdiskusi dengan Dewan Pers di Jakarta. F. Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP)…

12 jam ago
  • Gaya Hidup

Dari Yoga hingga Donasi, Cara HARRIS Hotels Batam Dukung Penyintas Kanker

TelegrapNews.com – Kepedulian terhadap kanker payudara tak harus dimulai dari langkah besar. Empat properti HARRIS…

12 jam ago