Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak terkait.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, didampingi Aspidum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, serta Kasi Oharda, Marthyn Luther, bersama Kajari Bintan, Andy Sasongko, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Senin (17/02/2025).
Kasus ini melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM Bin Andi Bakhtiar yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus bermula dari pernyataan tersangka yang menuduh korban, La Ode Saipudin, sebagai penipu terkait transaksi keuangan. Pernyataan ini memicu laporan ke Polsek Bintan Timur.
Setelah melalui mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang kemudian diterima oleh korban. Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, penghentian penuntutan disetujui karena memenuhi syarat hukum, termasuk adanya perdamaian, status tersangka sebagai pelaku pertama kali, serta tidak adanya kerugian materiil yang signifikan.
Kebijakan keadilan restoratif ini diharapkan menciptakan keharmonisan di masyarakat dan menjadi solusi bagi penyelesaian perkara tanpa harus berorientasi pada pembalasan.
Penulis: lcm