Headline

Kejati Kepri Resmi Jalin Kerjasama dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan untuk Bidang Perdata dan TUN

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Teguh Subroto, SH., MH, menandatangani dua Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II, Selasa (8/10/2024).

Perjanjian ini berkaitan dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri. Tujuannya untuk memperkuat sinergi antara Kejati dengan kedua lembaga tersebut.

Baca juga: Terlibat Tindak Pidana Orang, Polda Kepri Tangkap WNA Malaysia di Pelabuhan Batam Center

Dalam sambutannya, Teguh Subroto menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik. Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi celah pelanggaran hukum, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat langkah operasional Bawaslu dan BPJS Kesehatan.

“Melalui MoU ini, kami berharap koordinasi antar lembaga dapat lebih efektif, sehingga tugas dan fungsi masing-masing pihak dapat dijalankan dengan lebih terukur dan optimal,” ujar Teguh.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, S.T., menyambut baik kerjasama ini. Ia mengungkapkan bahwa MoU tersebut akan membantu Bawaslu dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan TUN.

Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Syukuran Dua Tahun Peresmian Masjid At Tabayyun, Kenang Perjuangan Pendirian Masjid

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengatasi tantangan yang dihadapi Bawaslu ke depan. Terutama terkait masalah hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, menekankan pentingnya perpanjangan kerjasama ini untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS. Khususnya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kerjasama ini akan memperkuat komunikasi antara BPJS Kesehatan dan Kejati dalam menangani masalah hukum terkait JKN,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama ini meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum. Serta tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

MoU ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Acara ini dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural dari Kejati Kepri, Bawaslu, dan BPJS Kesehatan.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

BP Batam dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Layanan Energi Penerbangan Bandara Internasional Hang Nadim

TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Pertamina Patra Niaga memperkuat sinergi dalam mendukung…

2 jam ago
  • Batam

Polsek Batam Kota bersama Damkar BP Batam Sigap Tangani Kebakaran Ilalang di Lahan Kosong Barcelona Residen

Pemadaman lahan terbakar di Barcelona Residence. F. Istimewa TelegrapNews.com - Polsek Batam Kota bergerak cepat…

3 jam ago
  • News Update

LCM, Wakil Ketua PWI Kepri Terima Penghargaan Khusus di UKW PWI Kepri

LCM saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Deputy BP Batam Ariastuty Sirait. F. Istimewa TelegrapNews.com-…

1 hari ago
  • Batam

Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Ilustrasi Pelabuhan Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com— BP Batam melalui Badan Pengelolaan dan Pengusahaan Kepelabuhanan mencatatkan…

1 hari ago
  • Batam

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam saat menghadiri RDP dengan DPR RI. F.…

1 hari ago
  • Batam

Hadiri UKW Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Dorong Pemberitaan Akurat dan Konstruktif

Kabidhumas saat bersama peserta UKW PWI Kepri. F. Dok PWI Kepri TelegrapNews.com - Polda Kepulauan…

1 hari ago